Dinas pekerjaan umum (PU) Kabupaten Majene meminta Dinas PU Provinsi Sulawesi Barat untuk berkoordinasi terkait beberapa program yang dilaksanakan di Majene. Dinas PU majene menilai banyak masalah dengan proyek yang di kerjakan dinas PU Sulawesi Barat di Majene karena tidak adanya koordinasi yang dilakukan sebelumnya.
Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene dengan Dinas PU Provinsi bersama Balai Pompengan Jeneberang, Selasa 2 Oktober, di ruang rapat Wakil Bupati Majene. Rapat ini dihadiri Bupati Majene Kalma Katta, Wakil Ketua DPRD Majene Lukman, Ketua Komisi II DPRD Majene, Rusbi Hamid dan Sejumlah Kepala SKPD.
Kepala Dinas PU Majene Adham Yahya mengatakan selama ini
keberadaan proyek yang dikerjakan oleh Dinas PU Provinsi di Majene, baru diketahui ketika bermasalah, padahal pada tahap pengerjaannya Dinas PU Kabupaten tidak dilibatkan.
Dia mencontohkan, pembangunan Bendungan Air Baku di Lingkungan Mangge yang di kerjakan oleh Balai Pompengan Jeneberang melalui Dinas PU Provinsi Sulawesi Barat.
Menurutnya, sampai sekarang pekerjaan tersebut belum difungsikan karena proyek yang di laksanakan 2010 itu dinilai tidak maksimal dengan banyaknya kebocoran di beberapa sisi bendungan, sehingga di kuatirkan bendungan yang menelan biaya milyaran rupiah ini di nilai akan mubasir.
Bupati Majene Kalma Katta, meminta agar Dinas PU Provinsi memberikan gambaran awal terkait sejumlah program apa saja yang akan dijalankan di kabupaten ini, supaya program tersebut tidak berbenturan dengan program yang akan di jalankan oleh sejumlah SKPD di Kabupaten ini.
Ketua Komisi II DPRD Majene Rusbi Hamid, mengatakan meskipun proyek tersebut dilaksakan Provinsi tapi kabupaten juga memilik hak dan diikat peraturan.
"Walaupun pelaksanaan pekerjaan yang dijalankan oleh perusahaan berhubungan langsung dengan Pemprov Sulbar tanpa melibatkan kabupaten, namun Pemkab memiliki hak dan aturan yang mengikat," katanya.
Dia menambahkan, siapa pun yang melaksanakan pekerjaan di dalam wilayah suatu kabupaten, maka kabupaten tersebut berhak mendapatkan hak ekonominya.
Hingga saat ini sejumlah perusahaan belum menyelesaikan kewajiban mereka termasuk hak ekonomi yang seharusnya didapatkan oleh kabupaten Majene.
Rusbi mengaku Komisi II DPRD Majene telah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait, termasuk Pemkab Majene dan Pemprov Sulbar, namun realisasi pelunasan tunggakan perusahaan hingga saat ini belum ada.
Menurutnya Pemkab Majene punya hak dari sejumlah kelengkapan yang harus dimiliki oleh perusahaan tambang galian C, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin gangguan atau Hinder Ordonansi (HO), serta dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari BLHP, serta izin yang dikeluarkan oleh Distamben.
Kepala Dinas PU Provinsi, Idham Hasib, mengaku jika selama ini dirinya selalu menekankan kepada semua anggotanya yang akan melaksanakan proyek di tiap kabupaten terkait tentang pentingnya koordinasi kepada SKPD terkait.
Dia berjanji akan menjadikan semua masukan tersebut sebagai referensi untuk melaksanakan berbagai proyek di daerah ini nantinya. Sebab, kata dia, semua ini bertujuan untuk kepantingan masyarakat.
Menanggapi masalah tunggakan paja, Idham Hasib mengaku akan
menindaklanjuti masukan tersebut, namun yang paling penting adalah informasi yang lebih jelas terkait masalah itu. Rincian seputar tunggakan yang harus diselesaikan oleh sejumlah perusahaan harus ada.
"Kami berharap Kadispenda memberikan informasi sedetail mungkin berapa jumlah tunggakan yang mesti diselesaikan, jika semuanya jelas, saya rasa perusahaan pasti bersedia untuk melakukan pembayaran," pungkasnya.
Dia juga mengakui bahwa persoalan seperti ini bisa terjadi karena koordinasi yang kurang. (adhy)