Data Pemantauan Covid-19 Kabupaten Polewali Mandar
Polewali, mandarnews.com – Beredar Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyesuaian sitem kerja aparatur sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tertanggal 27 Juli 2020.
Bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disearse 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional (bencana non alam) dan adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada ASN di Kabupaten Polewali Mandar.
Penataan sistem kerja sebagai berikut:
a). Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal/(work from home/WFH).
b). Meniadakan untuk sementara kegiatan apel setiap hari Senin, apel harian, apel koordinasi dan Jumat semangat.
c). Apartur SipiL Negara yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal WFH harus berada di tempat tinggalnya masing- masing dan tidak meninggalkan tempat/berkunjung keluar daerah atau melaksanakan perjalanan dinas.
d). Dalam hal terdapat urusan, yang sangat penting dan mendesak serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan, maka perjalanan dinas sebagaimana dimaksus pada huruf c dapat dilakukan secara selektif atas perintah pimpinan dan harus melakukan isolasi mandiri stelah melakukan perjalanan dinas.
e). Untuk Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik, agar mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi sistem untuk pelayanan agar pelayanan dapat berjalan dengan memastikan keamanan petugas pelayanan.
f). Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai TPP yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggal work from home sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
g). Para Kepala Perangkat Daerah memastikan Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya masing-masing mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
h). Dalam menunjang tugas kedinasan dapat melakukan rapat melalui sarana teleconference dan video conference dengan memanfaatkan sisytem informasi dan komunikasi ataupun media elektronik.
i). Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah tempat tinggal (work from home) sebagaimana dimaksud, dilakukan mulai tanggal 28 juli 2020 sampai dengan 7 Agustus 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
j). Para perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan ketentuan surat edaran ini pada masing- masing unit organisasi di bawahnya.
k). Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja ini, para kepala perangkat daerah melakukan evaluasi atas efektifitas pelaksanaannya dan melaporkan hal tersebut kepada Bupati Polewali Mandar melalui Sekretaris Daerah.
Data pemantauan penyebaran Covid-19 Kab.Polewali Mandar per tanggal 28 juli 2020, sebanyak 21 orang Positif Covid-19. Mereka tersebar di empat Kecamatan Zona merah yaitu, Kec.Tutar, Kec Balanipa Kec.Wonomulyo, Kec.Polewali. (Aty Achmad)