
DR. Muhammad Syarkawi Rauf, SE.,ME., (sebelah kanan) dalam acara diskusi dengan jurnalis di Majene, Sabtu 29 Oktober 2017, malam.
Majene, mandarnews.com – Untuk melindungi pedagang kecil maka pemerintah perlu memberlakukan zonasi terhadap pasar modern. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI, DR. Muhammad Syarkawi Rauf, SE., ME., dalam diskusi lepas dengan para jurnalis yang bertugas di Majene, Sabtu (28/10) malam.
Syarkawi menyinggung pasar modern sebagai jawaban dari pertanyaan salah satu peserta diskusi yang mengangkat masalah keberadaan Pasar Modern yang mendapat sorotan publik Majene saat ini. Publik menyoroti munculnya pasar modern yang dinilai melanggar perizinan yang dimiliki, ada juga pasar modern yang dinilai melanggar jadwal buka-tutup.
Semua pelanggaran itu, dinilai publik, akan merugikan pedagang kecil. Muncullah gelombang demontrasi menuntut pemerintah kabupaten untuk segera menertibkan pasar modern yang melanggar. Sikap pemerintah dalam kasus ini melalui instansi terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) telah mengirim surat teguran terhadap empat toko swalayan di Majene soal jam operasional. Diantaranya, Indomaret, Alfamidi, Toko Dewi dan Toko Sulawesi.
Baca juga berita : https://mandarnews.com/?s=ALFA+MIDI
Mengenai Toko Mitra yang juga merupakan aset Alfamidi juga telah ditegur. Pihak Dinas PMPTSP mendesak Toko Mitra agar segera menjual barang sesuai izin semula. Yaitu menjual sembako dan produk kerajinan lokal.
Syarkawi juga memberi tips sebagai solusi agar tidak merugikan pasar modern maupun pedagang kecil. Syarkawi menyarankan agar para pedagang kecil berkongsi membentuk wadah yang kepemilikannya bersama-sama.
“Jangan berikan kepemilikan kepada satu orang. Jadi bisa berbentuk koperasi. Kemudian Pasar Modern itu bermitra dengan para pedagang kecil ini,” kata Syarkawi.
Berbagai persoalan menjadi topik dalam diskusi ini. Mulai dari kasus pengusaha beras “Ibu”, permainan harga tandan sawit, hingga pemilihan “angel” pemberitaan mengenai persaingan usaha. Diskusi ini berlangsung di Cafe Hotel Villa Bogor sekitar pukul 18.30 wita – 20.30 wita.
#Pasar Modern Diatur dalam Perpres
Peraturan mengenai pasar/toko modern diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”). Pengertian toko modern menurut Pasal 1 angka 5 Perpres 112/2007 adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Setiap toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi mayarakat sekitar serta jarak antara toko modern dengan pasar tradisional yang telah ada (Pasal 4 ayat (1) Perpres 112/2007).
Suatu toko modern harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (“IUTM”) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota (Pasal 12 Perpres 112/2007). Kemudian kewenangan untuk menerbitkan IUTM ini dapat didelegasikan kepada Kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat (Pasal 11 Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dalam Pasal 3 Perpres 112/2007, disebutkan bahwa luas bangunan untuk minimarket adalah kurang dari 400m2 . Lokasi pendirian dari Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Kemudian, Pasal 3 ayat (9) Permendag 53/2008 menyebutkan kewajiban bagi minimarket yaitu Pendirian Minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan: a. Kepadatan penduduk; b. Perkembangan pemukiman baru; c. Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); d. Dukungan / ketersediaan infrastruktur; dan e. Keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut.
Namun, Permendag 53/2008 tidak mengatur konsekuensi ataupun sanksi apabila kewajiban di atas dilanggar. Pelaksanaan pengawasan toko modern diserahkan kepada Bupati/Walikota.(rizaldy)