Ketua Komisi I DPRD Mamasa, Ely Sambo Minanga
MAMASA – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamasa untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) disepakati dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Tapi ternyata DPRD Mamasa mengaku tidak dilibatkan dalam urusan ini.
Ketua Komisi I DPRD Mamasa, Ely Sambo Minanga yang menyebutkan bahwa DPRD Mamasa tidak dilibatkan dalam urusan penganggaran Pilkada Kabupaten Mamasa untuk KPU.
Ely saat diwawancarai di halaman kantor DPRD Mamasa, Rabu (30/8/2017) mengatakan, sebenarnya soal penganggaran ada di DPRD dan seharusnya ada komunikasi awal untuk menyatukan pandangan mengingat anggaran Pilkada mendesak namun nyatanya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) jalan sendiri dan yang pasti DPRD tidak terlibat dalam hal tersebut.
Mungkin TPAD dan BPKD menganggap jika telah dilakukan demikian pasti DPRD mangut aja, apalagi menurut mereka hal itu dilakukan berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri,” paparnya.
Ely menjelaskan, harusnya Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD dilibatkan apalagi anggaran Pilkada dari APBD murni. Menurut Elly, DPRD tidak bisa memberikan pendapat anggaran KPU apakah telah rasional atau tidak karena DPRD tidak dilibatka.
Sekertaris BPKD Mamasa, Beta, mengakui soal tidak dilibatkannya DPRD adalah sebuah kekeliruan. Namun soal prosedur telah sesuai surat edaran Menteri Keuangan dan tidak ada mekanisme yang dilanggar.
Soal tidak dilibatkannya DPRD, Beta mengaku kurang paham karena tidak mengikuti seluruh agenda. Namun dirinya kuatirkan jika terjadi miskomunikasi hingga DPRD tidak menyepakati anggaran.
Hasil konsultasi ulang dengan KPU Mamasa penyaluran tahap awal Rp 6 milliar dan masuk anggaran pokok 2017 dan sisanya dicairkan di anggaran pokok 2018. (rizaldy/Hapri Nelpan)