Kajari Majene Beny Siswanto didampingi Kasi Datun Kejari Basri Baco (kiri ujung) foto bersama dengan Sekretaris DPRD Andi Mattalunru didampingi oleh Kasubag Umum Sekretariat DPRD Abd. Azis (ujung kanan).
Majene, mandarnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menyerahkan sejumlah aset daerah hasil penyelamatan dari pihak ketiga yang menjadi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene, Kamis (22/9).
Penyerahan dilakukan Kepala Kejari Majene Beny Siswanto kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Andi Mattalunru serta disaksikan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Basri Baco, para aparat kejaksaan, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum Sekwan Abd.Azis, dan staf Sekretariat DPRD lainnya.
Kajari Majene Beny Siswanto mengatakan, penyerahan aset daerah ini adalah merupakan tindak lanjut kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) Pemkab Majene dengan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya penertiban aset negara tahun 2021.
“Sesuai tupoksi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, Pemkab Majene meminta MoU yaitu pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan lainnya. Jadi, ada sejumlah aset yang kami serahkan hari ini hasil dari negosiasi dan pemahaman kepada pihak ketiga, yaitu mantan anggota dewan,” ungkap Beny.
Beny juga menyampaikan, kejaksaan punya banyak fungsi dalam hal melindungi dan mendampingi pemerintah daerah sebagai pengacara negara dalam kasus hukum tata negara non litigasi. Pengembalian aset ini berdasarkan undang-undang yang menjadi milik Pemkab, dimana kejaksaan memang sejauh ini telah bekerja sama dengan beberapa organisasi perangkat daerah lainnya.
“Aset yang dikembalikan ke Sekretariat DPRD Majene berupa barang elektronik, kendaraan dinas roda dua, dan alat-alat rumah tangga, kalau dihitung-hitung total harga perolehan barang milik daerah yang diselamatkan JPN Kejaksaan Negeri Majene sebesar Rp1.083.262.000,- dan ini baru satu OPD, belum di OPD lainnya, ada yang lebih besar,” sebut Beny.
Ia menambahkan, kerja sama atau MoU yang dilakukan jejaksaan dengan Pemkab Majene sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Majene.
”Selain untuk penyelamatan aset-aset daerah seperti yang dilakukan selama ini dari bidang Datun Kejari Majene, ini atas kerjasama yang baik dengan Pemkab Majene,” ujar Beny.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Majene Andi Mattalunru dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada pihak kejaksaan yang telah membantu menyelamatkan aset-set daerah, khususnya di DPRD.
“Alhamdulillah apa yang dilakukan pihak kejaksaan selaku pengacara negara, hasilnya cukup maksimal. Terima kasih kepada pihak kejaksaan dan apresiasi atas apa yang menjadi kerja sama Pemkab bersama kejaksaan dalam hal penertiban aset. Semoga kedepan kerjasama ini makin ditingkatkan,” tutup Mattalunru. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia