
Majene, mandarnews.com – Kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan pompa hydram tahun anggaran 2009 di Kayuangin, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene memasuki babak akhir.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju menjatuhkan vonis terhadap korporasi (perusahaan) pengelola proyek tersebut. Koroporasi, PT Karya Tunggal Jaya, peruhaan milik keluarga terpidana Edwin alias Wingko divonis denda Rp 70 juta.
Menghukum PT Karya Putra Tunggal Jaya membayar denda sebesar Rp 70 juta, bila dalam 1 bulan tidak dibayar maka jaksa menyita aset perusahaan untuk dilelang dan bila tidak mencukupi maka kegiatan perusahaan ditutup selama empat bulan,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene, Rizal F, Rabu 7 Juni 2017 malam via whatsapp.
Rizal menceritakan, hakim sependapat dan mengambil alih seluruh pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Korporasi tersebut dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU pemberantas tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus korupsi proyek pompa hydram di Kayuangin, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene telah menjalani persidangan. Kedua terdakwa, Edwin dan Cahyo telah divonis dan dijatuhi hukuman.
Edwin satu tahun delapan bulan hukuman penjara denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp. 973 juta. Sementara Cahyo, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan Rp. 50 juta. Termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian, Akhsan juga telah divonis.
“Edwin alias Winko, Ir Akhsan dan Cahyo Nugroho telah inkracht,” ungkap Rizal.
Baca kumpulan berita : Korupsi Kayuangin