Majene, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene membuka 310 kotak suara dari 405 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar didelapan kecamatan. Termasuk delapan kotak suara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal tersebut sesuai dengan materi permohonan pasanngan calon pasangan calon (paslon) nomor satu, Suhardi Duka – Kalma (SDK-Kalma) di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) . Menurut Ketua KPU Majene, Asmanuddin, pembukaan kotak suara tersebut untuk menghadapi permohonan SDK-Kalma dengan nomor registrasi 13/PHP.GUB-XV/2017 di MK.
“Format yang diambil dari kotak suara, DPT, DPPh, A5, DPTb, C6, C7 dan C1. Dugaan (dari SDK-Kalma adalah) data ganda. Termasuk suket (surat keterangang). Inilah yang sementara kita buka untuk mengambil dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti persidangan di MK,” kata Asmanuddin.
Perintah pembukaan surat suara tersebut berdasarkan surat dari KPU Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Nomor 178/KPU-prov-033/III/2017. Dasar hukumnya, pasal 71 PKPU nomor 11 tahun 2015. Menurut Asmanuddin, dalam dasar hukum tersebut pembukaan kotak suara tidak dihadiri saksi dari tim paslon.
“KIta memang berdasarkan permintaan pembukaan surat suara dari KPU Provinsi dengan berkoordinasi dengan pihak keamanan dan Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilih). Itu (foto copy data yang diambil dari kotak) akan kami bawa ke MK sebagai pembuktian dalam persidangan,” ungkap Asmanuddin.
Hari pertama pembukaan kotak suara tersebut disaksikan Panwaslih dengan pengawalan ketat anggota Polres Majene dan Brimob. Rencananya, pembukaan surat suara tersebut akan berlanjut besok hingga semua kotak suara terbuka. (Irwan)
Tags : Pilgub Sulbar