Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Maret tingkat Kabupaten Majene, Selasa (29/3) di Aula Kantor KPU Majene.
Majene, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Maret tingkat Kabupaten Majene, Selasa (29/3) di Kantor KPU Majene.
Rakor kali ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Majene, perwakilan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), perwakilan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1401 Majene, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta para camat se-Kabupaten Majene.
Ketua KPU Majene Arsalin Aras yang membuka langsung kegiatan tersebut menyampaikan, tujuan utama pelaksanaan kegiatan adalah agar memiliki satu pemahaman yang sama terkait dengan data-data penduduk Majene yang akan digunakan dalam Pemilu 2024 yang akan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) nantinya.
“Dengan kehadiran semuanya, akan lahir data-data bersih di Majene sehingga tidak ada lagi komplain nantinya. Sengaja juga diundang TNI-Polri, yang tujuannya untuk mengetahui update data terbaru dari para masing-masing instansi tersebut, seperti adanya anggota baru atau pun yang sudah memasuki masa purnabakti. Begitu juga dengan data update seperti data kematian yang bisa disampaikan oleh para camat,” ujar Arsalin.
Ia pun berharap, forum tersebut dapat menjadi forum silaturahmi, sharing informasi, dan saling bisa memberikan masukan.
Komisioner KPU Majene Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan, Data, dan Informasi Muhammad Subhan menyampaikan, pemutakhiran (DPB) tidak boleh terlepas dari stakeholder terkait.
Subhan menyampaikan, pemutakhiran data dilakukan setiap bulan oleh KPU Majene. Sementara untuk rakor bersama stakeholder terkait dilaksanakan per triwulan.
“Sebelumnya, pemutakhiran data hanya dilaksanakan menjelang Pemilu, namun setelah adanya Undang-undang No. 7 Tahun 2017 maka pemutakhiran data tidak berhenti pada saat menjelang Pemilu atau pun pada saat terlaksananya Pemilu melainkan akan tetap berlanjut sebagai upaya dalam memelihara dan memperbarui data-data yang ada di KPU,” sebut Subhan.
Ia juga mengatakan, KPU telah menindaklanjuti UU tersebut dengan menerbitkan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2022 dimana KPU ditugaskan untuk selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk para camat yang sebenarnya memiliki data terkait masalah mutasi penduduk, masyarakat meninggal, dan lainnya.
“Tidak hanya pimpinan kecamatan yang diminta berkoordinasi tapi seluruh stakeholder terkait yang memiliki data-data mengenai kependudukan. Kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan untuk memberikan data pemilih,” ucap Subhan.
Ia berharap, dengan dilakukannya rapat koordinasi tersebut semua masyarakat, khususnya Majene merespons baik terkait pelaksanaan pemutakhiran DPB mengingat data itulah yang akan digunakan menjadi data pemilih pada Pemilu mendatang sehingga jika ada anggota keluarga yang masuk dalam pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dapat dibersihkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan aplikasi Lindungi Hakmu yang dapat diunduh melalui Play Store untuk mengecek data pemilih,” tutur Subhan.
Setelah penjelasan dari anggota KPU Majene tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian masing-masing data atau masukan dari peserta rapat.
Adapun hasil rakor yang dilakukan KPU Majene adalah rekapitulasi DPB periode Maret dengan jumlah 116.111 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 59.907 dan pemilih perempuan berjumlah 59.204 tersebar di lima kecamatan sesuai dengan sebagaimana rincian terlampir dalam berita acara. Adapun perubahan data meliputi pemilih baru nol orang, pemilih TMS 20 orang dengan rincian meninggal dunia sebanyak 11 orang dan pindah keluar Majene sebanyak 9 orang. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia