
Ketua KPU Polman M Danial | Ist
Polewali mandar, mandarnews.com – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar (Polman) tahun 2018 tersisa 64 hari.
Menghadapi tahapan puncak Pilkada tersebut, KPU Polman akan merekrut 5.565 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Ribuan anggota KPPS akan bertugas di 795 TPS. Setiap TPS menbutuhkan tujuh anggota KPPS.
Ketua KPU Polman M Danial, mengatakan untuk menjadi anggota KPPS harus memenuhi persyaratan yang sama dengan persyaratan menjadi PPK dan PPS Pilkada. Persyaratan dimaksud, diantaranya memiliki integritas, kapasitas, kompetensi, kemandirian, jujur, dan adil.
Juga, tidak menjadi anggota Parpol paling kurang dalam lima tahun terakhir, dan belum pernah dua periode menjadi anggota KPPS.
“Persyaratan menjadi KPPS sama dengan persyaratan menjadi PPK dan PPS, diatur dalam Peraturan KPU tentang Pembentukan dan Tata kerja penyelenggara adhoc dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” jelas Danial, Senin 24 April 2018.
Persyaratan lain calon anggota KPPS, berusia paling kurang 17 tahun, pendidikan SLTA atau sederajat, sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkoba. Termasuk tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman paling rendah lima tahun.
Bagi pendaftar yang pernah menjadi KPPS, harus memenuhi syarat tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau KPU kabupaten. Serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
“Penting diketahui juga, belum pernah dua periode menjadi KPPS,” imbuh Danial. Dia menjelaskan, dua periode adalah antara 2205-2019, 2010-2014, dan 2015-2018.
Sebagai bentuk transparansi KPU, perekrutan KPPS akan dilakukan secara terbuka untuk memberi ruang bagi sumber daya manusia di desa/kelurahan menjadi penyelenggara Pilkada.
KPU telah menginstruksikan kepada seluruh PPS supaya mengumumkan secara luas, sebelum pendaftaran mulai 3 sampai 10 Mei 2018 di PPS sesuai tempat domisili calon pendaftar.
Ketua KPU Polman menambahkan, untuk menjaga keamanan di TPS pada hari pemungutan suara, akan diangkat juga petugas ketertiban (Gastib) dari petugas Linmas di desa/kelurahan sebanyak dua orang setiap TPS. Untuk 795 TPS, dibutuhkan 1.950 orang Gastib. (Irwan Fals)