Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majene mengimbau pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftarkan akun media sosial yang digunakan untuk kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember nanti.
Anggota KPUD Majene, divisi hukum, organisasi dan pengawasan, Arsalin Aras mengharapkan agar masing-masing pasangan calon mendaftarkan segera akun media sosial yang dipakai bersosialisasi.
"Jangan memakai akun yang tidak terdaftar," tegas Arsalin saat ditemui diruangannya.
Arsalin mengungkapkan, imbauan memasukkan akun media sosial pasangan calon karena media sosial merupakan bagian dari kampanye. Kampanye dimedia sosial bertujuan supaya masyarakat bisa tau apa visi misi masing-masing dan Panwaslu bisa mengawasi pasangan calon seputar kegiatan mereka dimedia sosial.
Selain itu, KPUD Majene juga mengimbau pasangan calon dengan menggalang dan mencerdaskan masyarakat lewat statement pasangan calon di media sosial agar masyarakat tertarik untuk memilih dalam Pilkada.
"Bagusnya mereka berkampanye kepada masyarakat sesuai dengan aturan tidak saling menciderai, tidak saling menghujat, menghina, atau merongrong kewibawaan negara tau pemerintah justru bagaimana kita berharap ada pendidikan politik kepada masyarakat," kata Arsalin. (Irwan)