Salah satu staf Disdukcapil Majene sedang melakukan pengambilan gambar untuk pembuatan e-KTP
Majene, MANDARNEWS.COM – Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Majene, mulai menerapkan data kependudukan berbasis teknologi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini sesuai dengan tuntutan perkembangam zaman saat ini.
Kepala Disdukcapil Majene Abd Qadir Thahir menjelaskan, penerapan data berbasis NIK dilakukan dengan cara sosialisasi di setiap wilayah kecamatan.
“Kita sudah sosialisasikan, hanya saja kita masih perlu melakukan pengaturan lebih lanjut,” tutur Abd. Qadir Tahir, Kepala Disdukcapil, Jumat (27/4/2017).
Pengaturan tersebut, kata dia, berupa persiapan pembangunan kerjasama dalam rangka pemanfaatan data kependudukan dengan instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD) maupun lembaga swasta lainnya.
“Apabila pihak OPD atau lembaga swasta ingin mencari data kependudukan, mereka hanya klik saja NIK-nya, maka data akan keluar semua,” urainya.
Pemanfaatan data penduduk berbasis teknologi lanjut Qadir, dibuat untuk mempermudah mengakses semua yang berkaitan dengan data kependudukan warga di Majene.
“Pemanfaatan data kependudukan ini harus dengan perjanjian kerjasama. Dengan begitu OPD yang terkait pelayanan publik mendapatkan hak akses data kependudukan yang disajikan Dinas Dukcapil Majene,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan data kependudukan tersebut berdasarkan Permendagri nomor 61 tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan e-KTP.
“Disdukcapil Majene memiliki keakuratan data kependudukan. Terkait tentang kerjasama pemanfaatan data kependudukan harus memiliki rekomendasi dari bupati kemudian selanjutnya dilampirkan ke Kantor Dukcapil,” kuncinya.(ashari)