Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Mamuju melakukan soasialisai terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan RE. Martadinata, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Rabu (27/7/2016). Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP mencancam akan membongkar secara paksa lapak pedagang yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Pemkab Mamuju, Baharuddin mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mendukung program pemerintah, Mamuju Mapaccing. Ulah para PKL mengganggu arus kendaraan yang melintas di daerah tersebut.
"Ini melanggar karena memakai bahu jalan," kata Baharuddin.
Lanjut Baharuddin, mulai hari Senin lalu, pihaknya mulai mensosialisasikan larangan tersebut. Seperti larangan membuka lapak diatas trotoar dan drainase. Ia mengancam akan membongkar paksa lapak pedagang yang tidak mematuhi aturan tersebut.
"Kami secara rutin akan melakukan pemantauan. Kami beri waktu tiga hari kalau tidak kami akan angkut. Ini kan sementara disosialisasikan," katanya.
Menurut Baharuddin, semua pedagang yang melanggar pada jalan dalam kota aka dilakukan penertiban. Seperti di Jalan RE. Martadinata, Ahmad Yani, Pasar Sentral dan Soekarno-Hatta.
Sementara itu, salah satu PKL di Jalan RE. Martadinata, Basri mengatakan, ia bersedia untuk mengegeser lapak dagangannya. Hanya saja, ia terkendala dana sehingga belum dilakukan penggeseran.
"Sebenarnya kita mau untuk menggeser kebelakang agar tidak melanggar aturan tapi kami tidak punya biaya. Ini kan butuh biaya yang tidak sedikit," kata Basri.
Kini, Basri bersama istrinya, Marni mengaku pasrah akan keadaan. Penjual kelapa tersebut, tidak punya biaya untuk menggeser penjualan miliknya. (Irwan)