Ilustrasi Pemilu. Sumber : Radar Sampit.
Majene, mandarnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene telah melakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Dengan jumlah DPT sebanyak 124.441 pemilih.
Dari data yang dipaparkan oleh KPU Majene pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu tahun 2024, Rabu (21/6/23) di hotel Villa Bogor Majene. Terdapat 5.337 pemilih potensial di Kabupaten Majene terancam hak pilihnya karena tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Baik itu pemilih yang belum mempunyai e-KTP karena hingga hari ini belum berumur 17 tahun sehingga belum ditertibkan e-KTPnya atau pun pemilih yang sudah berumur 17 tahun tapi terkendala pada pengurusan e-KTP di Disdukcapil.
Apalagi kepemilikan e-KTP bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih merupakan suatu hal yang sangat penting. Sebab dari aturan yang ada saat ini, e-KTP merupakan syarat utama atau wajib yang dimiliki masyarakat untuk bisa memilih.
Hal inilah yang perlu mendapatkan perhatian khusus bagi penyelenggara serta stakeholder terkait utamanya Pemerintah Daerah Kabupaten Majene dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Majene.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Komisioner KPU Majene Zulkarnain Hasanuddin mengatakan terkait pemilih potensial non KTP Elektronik, pihak KPU Majene telah meminta kepada Disdukcapil Majene untuk dapat dilakukan segera perekaman dan pencetakan e-KTP.
Karena menurutnya, sesuai aturan yang ada saat ini, bagi masyarakat atau pemilih, tidak bisa menyalurkan hak pilihnya jika tidak memiliki e-KTP.
“Jadi salah satu satu syarat untuk bisa memilih adalah harus memiliki e-KTP. Meskipun kami belum tahu apakah dikemudian hari nantinya terjadi dinamika atau aturan baru bahwa pemilih bisa menggunakan surat keterangan (Suket) sebagai KTP sementara. Jelasnya, pemilih non e-KTP adalah pemilih yang punya potensi memilih tanggal 14 Februari 2024 nantinya. Sehingga kami (KPU Majene) memegang komitmen dari Disdukcapil untuk bersama-sama menyelesaikan pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP,” jelas Zulkarnain.
Ketua KPU Majene Arsalin Aras menambahkan kesuksesan Pemilu terletak pada peran semua pihak baik itu penyelenggara, stakeholder, pemerintah, peserta pemilu, media dan masyarakat. Sehingga terkait masalah kependudukan seperti e-KTP, maka peran Pemerintah melalui Disdukcapil sangatlah penting untuk ini.
“Oleh karena itu peran pemerintah melalui Disdukcapil dalam pelayanan pembuatan e-KTP bagi masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 tahun 2018 tentang Peningkatan kualitas layanan Administrasi Kependudukan berbasis prinsip Good Governance. Serta yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2010 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan. Maka pelayanan penerbitan KTP kepada masyarakat sebagai pelayanan publik yang mendasar merupakan program nasional yang harus tetap dikedepankan oleh Pemerintah,” tukas Arsalin.
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Majene, Afdal Salam dikonfirmasi menyampaikan, sebagai salah satu bentuk dan upaya untuk menyukseskan Pemilu 2024 dan menjadi kewajiban Disdukcapil, maka pihaknya berkomitmen untuk dapat menyelesaikan perekaman dan pencetakan e-KTP bagi masyarakat Majene, utamanya bagi pemilih potensial non e-KTP yang saat ini berjumlah 5.337 pemilih.
Meskipun Sekretaris Disdukcapil tersebut tidak menafikan bahwa memang saat ini terdapat beberapa kendala sehingga pelayanan di Disdukcapil Majene tidak berjalan maksimal.
Ia menuturkan bahwa anggaran saat ini di Disdukcapil Majene sangat minim, sehingga mengganggu pelayanan dasar untuk masyarakat.
“Memang anggaran saat ini untuk di Disdukcapil Majene sangat terbatas. Dan kami rasa ini tidak hanya terjadi di Disdukcapil dan di Kabupaten Majene tapi juga daerah lain. Sehingga pelayanan kemarin sempat terhenti,” kata Afdal.
Hal ini disebabkan, karena bahan perekaman dan pencetakan e-KTP, seperti blangko, tinta dan terbatasnya alat (perekaman dan printer) karena sebagian besar sudah rusak.
“Alat yang ada di Disdukcapil Majene empat (satu paket perekaman dan printer). Namun hanya satu yang berfungsi dengan baik. Satu dapat diperbaiki dan dua sudah rusak permanen,” jelas Afdal.
Sementara bahan yang ada kata dia, juga menipis seperti tinta dan blangko. Dan untuk keperluan tinta terpaksa harus meminjam ke daerah lain yakni di Kab. Polman, Mamasa dan Mamuju Tengah
“Makanya setelah Kadis kami kemarin membeli tinta enam botol yang tersisa hanya sekitar 2 botol. Karena empat botol tinta kami gunakan untuk membayar utang ke daerah lain, jadi barang kita ganti barang juga,” imbuhnya.
Menurutnya, krisis anggaran dan bahan ini terjadi sejak tiga bulan terakhir hingga saat ini. Dan baru ada lagi bahan pada bulan ini.
Afdal pun berharap, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Majene memberikan perhatian khusus kepada Disdukcapil Majene, utamanya terkait anggaran agar pelayanan dasar dapat berjalan dengan baik dan lancar. Serta mampu menyelesaikan PR untuk perekaman dan pencetakan e-KTP bagi pemilih yang non e-KTP, demi menyukseskan Pemilu 2024.
Adapun harga 1 botol tinta adalah sekitar Rp. 4 juta 500 ribu. Dan 1 botol tinta ini mampu mengakomodir 1.000 perekaman dan pencetakan e-KTP.
(Mutawakkir Saputra)