
Rapat Ranperda DPRD Sulbar.
Mamuju, mandarnews.com – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) Abdul Halim memimpin rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi orang miskin.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris di Mamuju, Kamis (27/10/22) mengatakan, tiga ranperda nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Sedangkan Ranperda lainnya sedang dibahas, yakni tentang rencana pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulbar tahun 2022 sampai 2052 dan Ranperda tentang pengelolaan keuangan Sulbar.
“Ranperda tersebut diharapkan dapat secepatnya selesai dibahas untuk dijadikan payung melaksanakan pembangunan di Sulbar,” katanya.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Sulbar fraksi Gerindra Syarifuddin mengatakan, fraksinya sepakat pada ketiga Ranperda itu untuk ditetapkan jadi Perda.
“Masyarakat tidak boleh terdampak pencemaran lingkungan akibat pembangunan apalagi pada sektor perkebunan yang marak di Sulbar seperti industri kelapa sawit,” Ujar Syarifuddin.
Ia berharap kedepannya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas agar masyarakat mendapatkan haknya dalam pembangunan.
“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum,” ujarnya.