
Ilustrasi penganggaran Pilkades.
Mamuju, mandarnews.com – Belum selesai polemik pembayaran Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II terhadap 30 desa yang belum dibayar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dibawah kepemimpinan Habsi Wahid-Irwan Pababari yang berakhir 17 Februari mendatang, kini muncul perdebatan baru. Pasalnya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) saat ini sudah hendak digelar.
Pilkades yang bakal dihelat di 47 desa di Mamuju kini menunggu penggunaan anggaran tahun 2021.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Mamuju Mas Agung mengatakan, Pilkades akan tetap digelar di tahun 2021 dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020.
“Dalam Permendagri yang baru ini, ada beberapa hal yang berubah atau ditambahkan. Yang pertama adalah panitia, panitia berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 itu hanya orang-orang di pemerintah daerah dan itu biasanya ketua yaitu asisten satu, sekretaris dari PMD, anggotanya Inspektorat, Kesbangpol, serta bagian hukum,” ujar Mas Agung, Jumat (8/1).
Menurut Mas Agung, saat ini kepanitiaan sudah terbentuk sejak 23 Desember 2020 lalu yang diestimasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp700 juta.
“Setelah panitia dibentuk tanggal 23 Desember 2020 kemarin dan ketuanya Wakil Bupati Mamuju Irwan Pababari, wakil ketua I Sekda Kabupaten Mamuju, wakil ketua II Kadis PMD, dan sekretaris adalah Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD,” sebut Mas Agung.
Ditanya jadwal Pilkades, Mas Agung mengaku belum bisa dipastikan dikarenakan saat ini masih menunggu transfer anggaran APBD.
“Sekarang di keuangan DPA belum bisa karena sekarang transfer sistem di keuangan. Jangankan dana untuk kegiatan, dana untuk gaji ASN Kabupaten Mamuju saja belum bisa diajukan,” pungkas Mas Agung. (Sugiarto)
Editor: Ilma Amelia