“Saat ini, komplotan penipuan online tersebut tengah dalam pencarian, termasuk pelaku utama. Untuk sementara, Polres Majene mengamankan barang bukti dari MR berupa satu buah handphone Nokia, satu buah kartu sim yang digunakan berkomunikasi dengan pelaku lainnya, 5 lembar print out rekening koran yang mencantumkan jumlah transaksi mencapai Rp 100 juta lebih, nomor rekening atas nama MR, KTP MR, dan percakapan singkat melalui sms yang telah di screenshot,” tutur AKBP Irawan.
Ia membeberkan, korban atau calon korban yang dihubungi cukup banyak, termasuk Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene yang tidak sempat mengirim uang karena langsung mengonfirmasi.
“Banyak calon korban lainnya yang telah dihubungi, tidak hanya di Sulbar, tetapi juga di luar Sulbar, seperti di Lampung, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Bangka, dan Jambi,” tukas AKBP Irawan.
Pelaku MR, diungkapkan AKBP Irawan, dijerat Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 milyar rupiah.
Sementara itu, tersangka MR mengaku tidak tahu bagaimana komplotan lainnya mengambil semua nomor telepon pejabat-pejabat di Majene.
“Tugas saya hanya membuka rekening. Yang jelas, pemeran utamanya berada di daerah Pekanbaru,” papar MR.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan mengemukakan, untuk kasus penipuan yang mengatasnamakan dirinya, Polres Majene telah mengantongi barang bukti.
“Kami menduga ada beberapa peran yang dilakukan, ada yang mencari nomor pejabat, ada yang membuka rekening, dan ada yang menjalankan aksi melakukan pengiriman pesan. Dan itu masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tutup AKP Pandu. (Putra)
Editor: Ilma Amelia