
Press release Polres Majene
Majene, mandarnews.com – Salah seorang anggota sindikat penipuan online lintas provinsi berinisial MR (25) warga Medan yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Polres Majene.
Menurut Kepala Polres Majene, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irawan Banuaji melalui press releasenya, kronologi kejadian bermula pada tanggal 27 Desember 2019.
“Korban (Direktur RSUD Majene DR. Yopie) menerima pesan melalui sms dari tersangka komplotan MR yang mengatasnamakan pejabat Polri Kasat Reskrim Majene, AKP Pandu Arief Setiawan,” ujar AKBP Irawan, Rabu (12/2/2020).
AKBP Irawan menjelaskan, pelaku kemudian meminta uang sebanyak Rp 3,9 juta dengan alasan untuk mendukung operasional personel Reskrim Majene.
“Pelaku lalu menyampaikan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk ongkos perjalanan pesawat dengan rute Jakarta-Makassar,” kata AKBP Irawan.
Namun, lanjutnya, meskipun masih ragu, korban tetap mengirimkan uang tetapi hanya Rp 700 ribu. Setelah mengirimkan uang tersebut, korban melakukan konfirmasi secara langsung terhadap AKP Pandu.
AKBP Irawan menerangkan, AKP Pandu pun menyebutkan bahwa ia tidak pernah meminta apapun pada siapapun untuk mendukung tugas operasional personel Polres Majene sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Majene.
“Tersangka yang kita amankan adalah MR (25), salah satu komplotan penipuan online. Namun, tugas MR hanya untuk membuka rekening yang digunakan pelaku utama untuk menampung hasil dari kejahatan tersebut,” ucap AKBP Irawan.
Penangkapan MR, tambahnya, dilakukan di Medan dan MR hanya diberi upah Rp 100 ribu oleh pelaku utama.