Suasana pengisian BBM di SPBU Sarampu. Antrian kendaraan yang mengular sudah tidak terlihat.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Suasana pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sarampu, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mulai kembali lancar. Kendaraan yang sebelumnya mengantre sampai mengular ke ruas jalan kini perlahan terurai.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pengisian BBM berlangsung tanpa hambatan. Bahkan, di waktu-waktu tertentu, area SPBU Sarampu terlihat lengang tanpa kendaraan yang memadati, membuat pengendara yang datang tidak lagi harus lama menanti untuk mengisi bahan bakar.
Keadaan tersebut berjalan seiring dengan kelancaran distribusi pasokan BBM dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dalam beberapa hari terakhir.
Manager SPBU 74.913.64 Sarampu, Ahmad, menyampaikan jika kondisi pelayanan saat ini jauh lebih baik dibandingkan beberapa waktu lalu, ketika antrean kendaraan masih cukup panjang.
“Kendaraan yang masuk ke area SPBU Sarampu kini dapat langsung melakukan pengisian tanpa harus menunggu berjam-jam,” ujar Ahmad kepada awak media, Kamis (22/10/2026).
Salah seorang pengendara mobil bernama Sofyan mengaku lega dengan kondisi tersebut. Ia mengatakan, untuk mengisi BBM, sebelumnya membutuhkan waktu berjam-jam karena panjangnya antrean.
“Sekarang sudah lebih lancar. Kami tidak perlu lagi menunggu terlalu lama untuk mengisi BBM,” sebut Sofyan.
Walaupun situasi di SPBU Sarampu mulai membaik, pemerintah daerah masih memberlakukan pembatasan pembelian BBM. Kebijakan ini bertujuan mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah pembelian berlebihan yang berpotensi disalahgunakan.
Warga pun berharap Pertamina Patra Niaga dapat terus menjaga kelancaran pasokan dan distribusi BBM ke SPBU, khususnya di wilayah Polewali Mandar.
Dengan distribusi yang stabil dan pengawasan yang berkelanjutan, masyarakat berharap antrean panjang tidak kembali terjadi sehingga kebutuhan bahan bakar dapat terpenuhi tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari. (rls)
Editor: Ilma Amelia
