
Kapolsek Topoyo Iptu Priyanto SE.
Topoyo, mandarnews.com – Arsyad (40) saat ini masih menjalani perawatan di ruang bedah RSUD Regional Mamuju Sulbar. Setelah sebelumnya mengalami luka tebasan parang dari rekannya sendiri Sukarman alias Aco(39) pada Minggu Malam, 11 Juni 2017.
Nasib malang itu menimpa warga dusun Swakarsa desa Salupangkang, kecamatan Topoyo kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) ini terjadi, karena diduga ada kesalahpahaman antara Aco dengan Arsyad.
Berdasarkan penuturan dari salah seorang warga dusun Swakarsa, sebelum peristiwa itu terjadi pelaku dan korban yang merupakan teman akrab ini masih terlihat bersama pada sore hari. Namun pada malam harinya pertikaian tersebut terjadi.
Korban Arsyad langsung dilarikan ke Rumah Sakit setempat lalu di rujuk ke RSUD Regional Mamuju karena mengalami luka parah pada lengan bagian kiri akibat tebasan parang Aco.
Kapolsek Topoyo, Iptu Priyanto SE dikonfirmasi mengatakan, kejadian yang terjadi di dusun Swakarsa dan mengakibat satu korban luka itu, kini sudah dalam penanganan anggotanya dan pelaku beserta barang bukti berupa satu buah Parang dan sebilah Badik milik korban juga telah di amankan di Mapolsek Topoyo.
“Dari hasil keterangan pelaku kepada penyidik, bahwa rumah tangga pelaku lagi kurang harmonis (pelaku dan istri pelaku,red), sesaat sebelum kejadian korban sempat menyinggung rumah tangga pelaku, pelaku marah dan sempat terjadi pertengkaran mulut antara korban dan pelaku sampai terjadi pemarangan,” terang Priyatno Kepada Mandarnews.com, Rabu 14 Juni.
Menurut Priyatno, korban Arsyad yang sehari harinya bekerja sebagai pelaut (paqbagang,red) itu, kini sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit Regional Sulbar sambil menunggu perkembangan pemeriksaan dari petugas Medis.
Atas perbuatan tersebut, Polisi menjerat pelaku pemarangan itu dengan Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku terkait Penganiayaan berat dan senjata tajam, dengan pasal 351 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara12 tahun penjara, dan tidak di temukan unsur perencanaan pada kasus tersebut, ” tutup Priyanto.(ashari)