Mamasa, mandarnews.com – Beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas di DPRD Kabupaten Mamasa akan diparipurnakan di awal Agustus 2018. Hal ini diungkap Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Mamasa, Alexy saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/7).
Beberapa Ranperda yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yakni, Ranperda tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan Ranperda tentang perubahan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Mamasa berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 12 tahun 2018.
Karenanya, kata Sekwan, Kamis 26 Agustus 2018 sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan dihadirkan untuk melakukan rapat dengar pendapat dengan sejumlah anggota DPRD di Pansus masing-masing.
Katanya, jika Renperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban ( LKPJ ) Bupati Mamasa juga telah siap maka akan dirangkaikan pada rapat peripurna nantinya.
Khusus Ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol dan Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian mulai membuahkan hasil namun Ranperda tentang Tatib DPRD masih menunggu petunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara Ketua Pansus Ranperda Tatib DPRD, Ely Sambo Minanga saat dijumpai media di kediamannya di hari yang sama menjelaskan, hasil konsultasi ke Kemendagri Juni lalu. Pansus masih menunggu Juknis dari kementerian yang akan segera diterbitkan.
Lanjut Ely, Juknis penting menjadi pedoman Pansus dengan pertimbangan agar tidak melahirkan multi tafsir dalam memahami rumusan norma pada PP 12 Tahun 2018. Prinsipnya, kata dia, kami tinggal menunggu Juknis kemudian merampungkan agendanya,ujarnya.(Hapri Nelpan/adv)