Kepala UPTD Samsat Majene, Andi Fariz.
Majene, mandarnews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui surat keputusan (SK) Gubernur Sulbar NOMOR 188.4/363/SULBAR/X/2022 kembali memberlakukan pembebasan atau penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi masyarakat Sulbar.
Kepala UPTD Samsat Majene, Andi Fariz membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, regulasi itu berlaku untuk seluruh wilayah Sulawesi Barat.
“UPTD Samsat se Sulbar menindaklanjuti arahan dari kantor pusat dalam hal ini BPKPD Sulbar. Sehingga regulasi ini berlaku untuk Sulbar,” jelas Andi Fariz, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/11/22).
Lanjutnya, pemberlakuan penghapusan denda PKB dan BBNKB telah berjalan dan dimulai sejak 11 Oktober hingga 25 Desember 2022.
Lebih jauh, Fariz menjelaskan bahwa adapun penghapusan denda sesuai dengan aplikasi itu hanya berlaku 5 tahun tunggakan, 1 tahun berjalan atau total 6 tahun. Itu merupakan batas maksimal pendendaannya.
Katanya, adapun tujuan penghapusan denda tersebut untuk menstimulus masyarakat melakukan pembayaran pajak.
“Sesuai dengan undang-undang 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Disitu menjelaskan bahwa ada kewenangan kepala daerah untuk berhak memberikan penghapusan. Fungsinya adalah untuk menstimulus masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak. Apalagi kita punya letak geografis berbeda-beda,” imbuh Fariz.
Selain penghapusan denda PKB dan BBNKB, kebijakan ini juga mengakomodir Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Ia berharap, agar masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan denda tersebut. Dan bagi masyarakat hendak memanfaatkan penghapusan denda tersebut dapat langsung mendatangi bagian pelayanan Kantor bersama Samsat Majene.
(Mutawakkir Saputra)