Kegiatan Bawaslu Mamasa saat menggelar diskusi publik
MAMASA, mandarnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamasa menggelar diskusi publik di Hotel Matana II, Kamis (21/2). Kegitan tersebut menghadirkan jajaran Bawaslu Provinsi Sulbar, Supriadi Narno dan Sulfan Sulo. Hadir pula koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeri Sumapow jajaran Bawaslu Mamasa, Organisasi Pemuda, LSM dan Media.
Ketua Bawaslu Mamasa, Rustam menjelaskan, sisa 55 hari lagi maka akan memasuki proses pemungutan suara 17 April 2019.
“Sebagai negara demokrasi maka tentu dilakukan Pemilu tiap 5 tahun sehingga melalui kesempatan yang berlangsung merupakan momen untuk saling menukar pendapat dalam meningkatkan kontrol pada Pemilu,” kata Rustam.
Ia berharap, melalui kesempatan ini dapat melahirkan ide-ide dalam peningkatan pengawasan demi tercapainya kualitas Pemilu melalui pengawasan partisipatif masyarakat.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeri Sumapow. Kebiasaan di negara ini setiap menghadapi tahapan Pemilu selalu ada perubahan karena sering terjadi perbedaan sudut pandang pada sebuah subtansi tertentu.
Lanjutnya, sebenarnya tentang partisipasi Pemilu bukan hanya hari pemungutan suara melainkan semua tahapan Pemilu harusnya semua pihak berpartisipasi dalam tahapan Pemilu termasuk pengawasan.
Katanya, di semua tahapan Pemilu ruang partisipasi masyarakat sebenarnya dibuka karena tentu dalam sepanjang tahapan jika partisipasi masyarakat tidak terlibat maka ada potensi proses Pemilu itu tidak berjalan baik atau cacat.
“Jika partisipasi masyarakat tidak dilibatkan dalam setiap tahapan maka bisa saja terjadi kekeliruan sebab pengawasan bukan hanya Bawaslu saja melainkan bersama-sama masyarakat melakukan kontrol,”ujarnya.
Jeri saat diwawancarai sejumlah awak media mengatakan, dalam tahapan Pemilu titik rentan terjadi pelanggaran Pemilu adalah saat menjelang hari pemungutan suara dan saat pemungutan suara usai dilakukan.
Hal itu sangat berpotensi dimana politik uang sering dilakukan menjelang hari pemilihan bahkan setelah pemilihan proses perhitungan suara juga berpotensi terjadi kecurangan di dalamnya jika ada pihak-pihak tertentu yang sengaja melakukan kecurangan.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar, Sulfan Sulo menambahkan,setiap pelanggaran tentu memiliki syarat dan ruang penindakan dalam penanganannya. Misalnya, jika pelanggaran muncul dari penyelenggara dan hal itu bersifat kode etik tentu dapat di laporkan ke DKPP sementara jika pelanggaran itu muncul dari peserta Pemilu maka pelapor wajib mencantumkan identitas, tempat kejadian, bagaimana peristiwa itu terjadi dilengkapi dengan saksi mata.
Yang penting juga menjadi perhatian, kata Sulfan, adalah waktu kejadian dan dilaporkan dan diharapkan kejadian itu tidak lebih dari 7 hari baru diberitahukan ke Bawaslu.
Lanjut Sulfan, setiap laporan yang masuk tentu bersifat informasi awal karena Bawaslu dan jajarannya tentu harus melakukan investigasi terlebih dahulu, jika memenuhi syarat pasti akan diproses.
Dalam kegiatan tersebut Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Soleman Randuk juga menyampaikan, pihaknya sangat berharap agar diberi ruang untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu baik ke penyelenggara dan sejumlah pihak lainnya.
Ia menjelaskan, baiknya metode atau acuan bagi LSM sehingga dalam menjalankan fungsi pengawasan tidak tumpang tindih dengan peran jajaran Bawaslu di lapangan. Hal tersebut dipandang penting lantaran masalah pengawasan memang tanggungjawab moril bersama.
Sementara Ketua Panitia Diskusi Publik, Edison mengungkap maksud dari kegiatan yang digelar agar peserta memahami peran pengawasan partisipatif dalam mengawal Pemilu sehingga benar-benar peran serta masyarakat terwujud.(Hapri Nelpan)