Hasil kesepakatan kedua, lanjutnya, yang akan ditindaklanjuti pada rapat kedua adalah tidak membiarkan lagi penjual eceran menjual BBM subsidi, kecuali Pertalite dan Pertamax.
“Jika masyarakat kedapatan menjual BBM subsidi maka akan ditindak oleh Satpol-PP. Meski tidak ada aturan yang mengatur, tetapi ada kebijakan. Apalagi Direktur Migas telah jelas mengatakan jika BBM subsidi tidak boleh diperjualbelikan,” sebut Jumriani.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendataan terkait rencana seperti apa yang akan diambil nanti.
“Setelah pendataan selesai dengan harapan jangka satu bulan, maka rencananya akan dilakukan rapat kedua di akhir bulan Maret. Setelah ada hasilnya, semua kebijakan yang disepakati akan dijalankan,” tutur Jumriani.
Ia berharap, rencana tersebut berjalan dengan baik sehingga BBM lancar sesuai dengan harapan masyarakat serta tidak terjadi lagi antrian panjang di SPBU. (Putra)
Editor: Ilma Amelia