RDP membahas kelangkaan BBM di ruang rapat Banggar DPRD Polewali Mandar.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sepakat untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, khususnya Pertalite.
Langkah ini ditempuh DPRD Polewali Mandar dan Pemkab sebagai upaya mengatasi kelangkaan Pertalite yang tengah terjadi di masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Polewali Mandar, Amir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kelangkaan BBM bersama dinas terkait, kepolisian, dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diselenggarakan di ruang rapat Badan Anggaran Kantor DPRD Polewali Mandar, Rabu (9/9/2026), menyampaikan jika salah satu faktor pemicu kelangkaan adalah adanya isu tidak berdasar bahwa harga BBM subsidi akan naik.
“DPRD berharap ada langkah tegas yang diambil terhadap kejadian ini dengan memastikan kepenuhan stok di tiap SPBU,” ujar Amir.
Senada dengan Amir, Sekretaris Daerah Polewali Mandar, Nursaid Mustafa, membenarkan kalau saat ini beredar isu kenaikan harga BBM subsidi di masyarakat.
“Kami berkesimpulan bahwa kelangkaan BBM terjadi ketika ada isu krusial di masyarakat sehingga ini harus menjadi perhatian bagi kita semua,” kata Nursaid.
Menurut Nursaid, Pemkab telah mengirim surat ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk meminta tambahan kuota BBM pada April 2026.
BPH Migas pun memberikan ruang untuk menambah SPBU di Polewali Mandar sehingga Pemkab menawarkan ke beberapa pengusaha namun belum ada secara konkret yang ingin menindaklanjuti.
“Pada tanggal 17 Agustus 2026 kami kembali menyurat ke BPH Migas untuk penambahan kuota namun belum ada jawaban,” sebut Nursaid.
Selain itu, pengelola SPBU juga diminta menyeragamkan jam pelayanan sebab salah satu faktor yang menyebabkan antrian panjang adalah ketidakseragaman jam pelayanan SPBU.
Ketua DPRD Polewali Mandar, Fahry Fadly, turut mengimbau SPBU agar menertibkan jam buka dan tutupnya.
“Jangan lebih lama tutup dari pada bukanya. Memang sangat lucu yang terjadi saat ini, tidak ada kekurangan BBM, bahkan ada penambahan kuota tetapi malah langka,” ucap Fahry.
Adapun SE yang diterbitkan oleh Pemkab Polewali Mandar mengatur pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua dengan maksimal pembelian BBM sebesar Rp35 ribu per kendaraan dan kendaraan roda empat maksimal pembelian BBM sebesar Rp200 ribu per kendaraan.
Sedangkan untuk pembatasan pembelian BBM jenis solar, kendaraan roda empat jenis Panther dan sejenisnya maksimal Rp200 ribu per kendaraan, kendaraan roda empat jenis Hilux dan sejenisnya sebesar Rp250 ribu per kendaraan, kendaraan roda enam jenis Dump Truck dan sejenisnya sebesar Rp300 ribu per kendaraan, kendaraan roda delapan keatas sebesar Rp400 ribu per kendaraan, khusus kendaraan bus angkutan umum tidak ada pembatasan.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran distribusi BBM, diminta kepada seluruh
pengelola SPBU agar:
1. Tidak melayani pengisian BBM secara berulang-ulang terhadap kendaraan yang sama dalam waktu yang tidak wajar;
2. Tidak melayani pengisian BBM menggunakan jerigen atau wadah sejenisnya tanpa dilengkapi surat rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Tidak melayani pengisian kendaraan yang menggunakan QR code yang tidak sesuai dengan nomor pelat dan jenis kendaraan;
4. Tidak melakukan pengisian BBM pada kendaraan dengan tangki modifikasi; dan
5. Mengutamakan pengisian BBM kepada kendaraan pelayanan umum dan darurat seperti ambulans, mobil jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan sampah, kendaraan pelayanan listrik (PLN) dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
Jika dalam penyaluran BBM oleh pihak SPBU ditemukan melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan di atas, maka akan direkomendasikan untuk diberikan sanksi berupa penghentian distribusi BBM kepada SPBU tersebut hingga rekomendasi penutupan SPBU. (ilm)
