Majene, mandarnews.com – Satreskrim Polres Majene menangkap dua orang pemuda asal Karama, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Minggu 26 Februari 2017.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polres Majene, dua pemuda, Dinar (25 tahun) dan Arifuddin (23 tahun) tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Dinar lebih dulu ditangkap di Tangnga-tangnga, Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Sabtu 25 Februari 2017 malam.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit handphone merk Samsung Grand Prime dan motor yang dikendarai kedua tersangka saat melancarkan aksinya.
Saat diinterogasi, Dinar kemudiaan mengaku saat melancarkan aksinya ia tidak sendirian. Dinar bersama Arifuddin yang berboncengan saat melakukan pembegalan.
Selanjutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan sebagai hasil dari interogasi Dinar dan berhasil menangkap Arifuddin di rumahnya, Karama, Kecamatan Tinambung, Minggu 26 Februari 2017 sekitar pukul 14.30 wita.
Kedua pelaku tersebut dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di betis kanan karena berusaha melawan petugas dan berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Menurut Kanit Resum Satreskrim Polres Majene, Ipda Kiki Tanlim, kedua tersangka merupakan tersangka yang pernah melakukan aksi begal di dekat Pusat Pertokoan, Majene. Saat itu, kedua tersangka yang berboncengan membegal seorang wanita yang berkendara sendirian.
“Pelaku berjumlah dua orang bergandengan dengan motor. Kedua pelaku menendang korban seorang wanita hingga jatuh dari motor. Handphone milik korban kemudian diambil oleh pelaku. Korban mengalami luka-luka saat itu,” kata Kiki Tanlim.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Majene. Akibat aksi kejahatan yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara hingga 12 tahun. (Irwan)