Makassar, mandarnews.com – Tindak pidana korupsi (tipikor) jadi perhatian serius di Indonesia. Ini dibuktikan dengan semakin gencarnya penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus korupsi.
Tak hanya melibatkan perseorangan tapi juga melibatkan korporasi atau perusahaan. Namun, tipikor yang melibatkan korporasi di Indonesia masih menjadi hal langka untuk ditangani.
Dikutip dari Kompas.com, pertengahan Juli lalu, KPK menetapkan PT Duta Graha Indah atau yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering sebagai tersangka. Penetapan korporasi sebagai tersangka ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh KPK.
Berbeda dengan Kejaksaan, tercatat ada empat kasus tipikor oleh korporasi yang ditangani, bahkan diseret ke pengadilan hingga incraht. Pertama kasus itu ada di Kalimantan dan kedua di Bandung, Jawa Barat.
Sementara kasus tipikor yang melibatkan korporasi yang ketiga dan keempat ada di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Korporasi itu adalah PT. Karya Putra Tunggal Jaya dan PT Fatimah Indah Utama.
- Baca juga : PT Karya Putra Tuggal Jaya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kayuangin
- Baca juga : PT Fatimah Indah Utama Divonis Bersalah Kasus PPN Palipi
Hasil pengungkapan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majene, Rizal F itu jadi prestasi tersendiri. Rizal diundang dan menjadi salah satu pembicara pada workshop penanganan tipikor korporasi yang digelar Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dan dihadiri KPK di Best Western Hotel Makassar, Selasa sampai Kamis 7 September 2017.
Dalam workshop itu, Rizal berbagi pengalaman soal tipikor korporasi yang ia tangani itu di depan Hakim Agung, Prof Surya Jaya dan Wakil Ketua KPK, Laode Syarif. Menurut Rizal, selama ini penegak hukum masih kesulitan menangani kasus tipikor korporasi dengan menggunakan UU tipikor,
“Kami diundang jadi pembicara untuk sharing pengalaman penanganan kasus korporasi yang kami tangani dan telah incracht dan putusannya telah dijalankan. Karena mereka itu beranggapan selama ini belum ada hukum acara yang mengatur secara spesifik. Tapi sebenarnya bisa, contohnya di Majene,” jelas Rizal.
Workshop itu sekaligus sosialisasi Perma nomor 13 tahun 2016 tentang penanganan tipikor oleh korporasi. Kasi pidsus kejaksaan se-Sulselbar juga turut hadir, termasuk penyidik dari KPK.
Download Perma nomor 13 tahun 2016 tentang tipikor korporasi, Klik Disini
Kejari Majene dalam forum tersebut mendapat pujian lisan dari MA dan KPK atas keberhasilan penanganan kasus tipikor yang melibatkan korporasi. Selain itu, ia mengimbau kepada korporasi agar lebih berhati-hati dalam mengerjakan proyek dengan tetap pada koridor. (Irwan Fals)
- Baca kumpulan berita tentang : Korupsi Korporasi