Timsel KPU Sulbar | Foto : Ist.
Mamuju, mandarnews.com – Sekertaris Tim Seleksi (Timsel) KPU Sulbar, Muhammad menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal proses seleksi berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
Seperti mengendepankan asas independensi dan keterbukaan informasi. Belakangan ini, Timsel KPU Sulbar diterpa isu rekomendasi dua pendaftar yang dinilai bermasalah.
Berkas itu adalah pendaftar atas nama Sukmawati M. Sila yang ditandatangani Plt Sekda kabupaten dan Muhamamd Arman yang ditandatangani Sekda provinsi.
Timsel menilai dua berkas tersebut telah memenuhi syarat.
“Baik saudara Sukmawati M. Sila dan Muhammad Arman adalah PNS dengan pangkat pejabat eselon III ke bawah yang dimaksud, maka timsel menyimpulkan berkas rekomendasi yang bersangkutan dapat diluluskan,” kata Muhammad, Jumat 23 Maret 2018.
Muhammad menyebutkan, timsel berpedoman PKPU nomor 1 tahun 2018 dan PKPU nomor 7 tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan, calon anggota KPU melampirkan surat rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian.
“Jadi yang disyaratkan adalah rekomendasi bukan izin, yang mana rekomendasi tidak memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian. Berbeda dengan izin yang mempunyai konsekuensi pada aspek kepegawaian yang dimaksud,” jelasnya.
Pada UU no. 5 thn 2014 pasal 54 (1), diatur bahwa kewenangan dalam melaksanakan manajemen ASN juga didelegasikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, Timsel berkesimpulan bahwa kewenangan memberikan rekomendasi bagi Sekretaris Daerah pun dapat dilakukan.
Pada PP No. 9 thn 2003 pasal 12 (2), diatur bahwa pendelegasian kewenangan PPK di daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Pejabat lain di lingkungannya (Sekda) dapat dilakukan kepada PNS dengan syarat PNS tersebut berpangkat tidak lebih tinggi dari pejabat eselon III.
Timsel meminta pada seluruh masyarakat Sulbar untuk tetap ikut mengawal proses seleksi calon anggota KPU Sulbar. (Irwan Fals)