Sertifikat elektronik akan memiliki sejumlah kode.
Mamuju, mandarnews.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik (sertifikat el).
Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan uji coba secara bertahap di 12 (dua belas) Kantor Pertanahan yang tersebar di DKI Jakarta, Surabaya dan Bali.
“Jadi uji cobanya akan dilakukan dulu pada aset-aset milik pemerintah, badan usaha, lalu pengembang properti yang sering mengurus hak guna bangunan (HGB) itu. Untuk Sulawesi Barat belum, Kita masih menunggu uji coba dulu,” kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kakanwil BPN) Provinsi Sulawesi Barat, Herjon Pangabean.
Sertifikat elektronik sebagai projek strategis Kementerian ATR/BPN memiliki sejumlah keunggulan, yakni penerbitan sertifikat dipastikan tidak ganda, aman dari bencana alam dan kebakaran, serta jaminan keamanan keaslian.
“Sertifikat elektronik dipastikan aman, karena tidak mungkin terbakar, juga aman dari gempa dan banjir, keasliannya pun dijamin karena ini sudah dilindungi Badan Siber dan Sandi Negara,” tutur Herjon, via telepon, Minggu malam (07/2).
Kakanwil BPN Sulawesi Barat juga memastikan bahwa isu penarikan sertifikat lama, tidaklah benar. Herjon mengatakan jika pergantian hanya dilakukan pada mereka yang telah mendaftarkan diri sebagai pemegang sertifikat elektronik.
Masyarakat yang masih memegang sertifikat lama pun diharapkan tenang, karena nilai dan kekuatan hukumnya dipastikan sama.
“Jadi kalau ada yang mengatakan jika sertifikat lama akan ditarik, itu tidak benar. Kedudukan hukum dengan sertifikat lama tetap sama, untuk masyarakat yang secara sukarela ingin mengurus sertifikat elektronik. Silakan datang ke kantor pertanahan untuk berkonsultasi,” tandasnya.
Sertifikat elektronik akan dilengkapi dengan QRcode berkode khusus dari kementerian ATR/BPN, peta bidang tanah dengan QRCode serta tanda tangan elektronik.
Reporter : Sugiarto
Editor: Ilma Amelia