Mandarnews.com – Tahun 2017 mencatat sejumlah fakta yang mengkhawatirkan tentang Pers Indonesia, baik dalam aspek kebebasan pers, profesionalisme dan ketenagakerjaan. Situasi dalam negeri inilah yang dinilai ikut berkontribusi terhadap indeks kebebasan pers kita di mata internasional, salah satunya dalam peringkat Reporters Without Borders (Reporters Sans Frontiers–RSF). Meski secara indeks kita lebih baik dibandingkan dengan lima tahun belakangan ini, namun posisi Indonesia masih berada di bawah sejumlah negara di Asia.
Pada tahun 2017 ini, posisi Indonesia tertinggal jauh dari sejumlah negara Asia lainnya. Negara Asia yang peringkatnya lebih baik dari Indonesia adalah Korea Selatan (peringkat 63, skor 27,61), Jepang (72, skor 29,01), Hongkong (73, skor 29,46), bahkan meski dibandingkan dengan Timor Timor. Bekas provinsi ke-27,Republik Indonesia itu memiliki skor 32.82 dan berada di peringkat 98, terpaut 26 dari posisi Indonesia.
Kabar baiknya, posisi Indonesia tersebut masih lebih baik dari negeri Jiran lainnya. Negara Asia yang peringkatnya di bawah Indonesia masing-masing: Filipina (peringkat 127, skor 41,08); Burma (131, skor 41,82), Kamboja (132, skor 42,07); India (136, skor 42,94); Srilanka (141, skor 44,34), Thailand (142, skor 44,69); Malaysia (144, skor 46,89), Bangladesh (146, skor 48,36); Singapura (151, skor 51,00); Brunei Darussalam (156, skor 53,72); Laos (170, skor 66,41); Vietnam (175, skor 73,96); dan Cina (176, skor 77,66).
Peringkat Indonesia di Reporters Sans Frontiers 2007-2017
2007 | 2008 | 2009 | 2010 | 2011/12 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | |
Peringkat | 100 | 111 | 101 | 117 | 146 | 139 | 132 | 138 | 130 | 124 |
Skor | 30,5 | 27 | 28,50 | 35,83 | 68 | 38,15 | 40.75 | 41.72 | 39.93 |
NegaraĀ Ā yang
Diindeks |
169 | 173 | 175 | 178 | 178 | 178 | 180 | 179 | 179 | 180 |
Sumber: Reporters Sans Frontiers
Salah satu indikator utama untuk memotret situasi kebebasan pers di Indonesia adalah dari jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Kekerasan terhadap jurnalis dan media ini meliputi kekerasan fisik, dihalangi saat melakukan liputan, perampasan alat atau data hasil liputan dll. Berdasarkan pendataan yang dilakukan Bidang Advokasi AJI Indonesia, di tahun 2017 ini tercatat ada 60 kasus. Dengan jumlah ini, maka kasus kekerasan tahun ini merupakan tertinggi kedua dalam kurun waktu 10 tahun ini.
Jika dirinci, maka kasus kekerasan terhadap jurnalis ini terbanyak berupa kekerasan fisik, yaitu sebanyak 30 kasus. Ini seperti mengulang tahun 2016 di mana kasus kekerasan terbanyak berupa kekerasan fisik (36 kasus), tahun 2015 sebanyak 20 kasus. Jenis kekerasan terbanyak kedua adalah pengusiran atau pelarangan jurnalis melakukan liputan, yaitu sebanyak 13 kasus. Di tahun 2016 jenis ini juga menempati urutan kedua dalam jumlah, yaitu 18 kasus. Sedangkan kasus terbanyak ketiga adalah ancaman kekerasan atau teror, yang jumlahnya 6 kasus.
Bahan: Diolah dari https://advokasi.aji.or.id/
Keterangan: Ā Ancaman Ā kekerasan/teror Ā (6), Kekerasan Ā fisikĀ (30), Mobilisasi Ā massa/penyerangan Ā kantor redaksi (1), Pemidanaan/kriminalisasi (5), Pengusiran/Pelarangan liputan (13), dan Perusakan alat/dataĀ hasil liputanĀ (5).
Sedangkan Ā pelaku Ā kekerasan Ā terbanyak Ā adalah Ā warga, Ā yaitu Ā sebanyak Ā 17Ā kasus. Ā Ini memang Ā bukan fenomena yang sepenuhnya baru. Pada tahun 2016, kasus kekerasan yang dilakukan oleh warga sebanyak
26, tahun 2015 sebanyak 17, 2014 sebanyak 10, 2013 sebanyak 13 kasus. Jadi, dalam lima tahun ini, warga menajdi pelaku kekerasan terbanyak. Sedangkan pelaku kekerasan kedua terbanyak di tahun ini adalah Polisi (15 kasus), pejabat pemerintah atau eksekutif (7 kasus).
#IsuĀ Ketenagakerjaan
Tahun 2017 juga mencatat hal yang kurang menggembirakan, yaitu lesunya ekonomi media dan itu berdampak pada pemutusan hubungan ketenagakerjaan di media. Salah satu kasus yang paling banyak perhatian adalah terhadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Di bawah ini adalah beberapa kasus ketenagakerjaan yang dimulai tahun 2016 dan fenomenanya berlanjut di tahun berikutnya.
Pemutusan Hubungan Kerja di Industri Media 2016 –2017
MediaĀ Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Yang di-PHKĀ Ā Ā Keterangan | ||
Biro Koran Sindo (PT MNI) | 356 pekerja | Biro Ā berhenti Ā beroperasi, Ā sebagian Ā besar Ā pekerja yang di-PHK menuntut pesangon 2 kali PMTK |
Tabloid Ā Genie Ā dan Ā Mom Ā and
Kiddie (PT MNIG) |
42 pekerja | BerhentiĀ Ā beroperasiĀ Ā danĀ Ā pekerjaĀ Ā yangĀ Ā di-PHK
menuntut pesangon 1 PMTK |
Majalah Highend (PT MNIE) | 20 pekerja | Berhenti beroperasi |
OnlineĀ Ā Ā Ā gresnews.comĀ Ā Ā Ā (PT. Hastabrata Hemass) | 4 pekerja | PHK Ā sepihak Ā dan Ā pekerja Ā menuntut Ā pesangon Ā 1
PMTK |
Info Gading Media Group | 2 pekerja | Kontrak lima tahun bekerja diputus sepihak |
Gatra Ā Newsroom (majalah dan online) PT Era Media Informasi | 12 pekerja | Program rasionalisasi atau efisiensi |
Harian Pikiran Rakyat, Bandung | 1 pekerja | PHK sepihak |
Divisi Majalah Gramedia Group | 200 pekerja | Program rasionalisasi atau efisiensi |
Inews TV | 8 pekerja | PHK sepihak terhadap pekerja tetap dan kontrak |
Indonesia Ā Finance Ā Today Ā (PT Gendaindo Perkasa) | 26 pekerja | Berhenti beroperasi dan pekerja yang diPHK menuntut pesangon 1 PMTK serta sisa gaji yang belum dibayarkan |
Hal yang lebih memprihatinkan lagi, jumlah serikat pekerja juga masih tergolong minim. Padahal, itu adalah instrumen legal yang disediakan undang-undang untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya. Berdasarkan Ā data AJI dan FSPMI, hingga akhir 2017Ā hanya ada 25 serikat pekerjaĀ media di seluruh Indonesia. Jumlah ini tentu saja sangat minim, karena hanya sekitar 1 persen dari jumlah total media di Indonesia.
#Isu Etika dan Profesionalisme
Salah satu indikator paling terang untuk melihat potret kinerja pers Indonesia adalah jumlah kasus pengaduan ke Dewan Pers. Dalam delapan tahun ini, jumlah kasus pengaduan ini cenderung meningkat. Peningkatan cukup drastis mulai terjadi pada tahun 2014 dan terus bertahan hingga tahun 2017 ini. Jumlah pengaduan terhadap Dewan Pers pada tahun ini, menurut anggota Dewan Pers, sekitar 600. Jumlahnya hampir sama dengan tahun sebelumnya. Jenis pengaduannya antara lain karena berita tidak berimbang, berita yang menghakimi, berita keliru, yang itu tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
#Ancaman dari Regulasi
Sejumlah hukum positif dan regulasi di Indonesia juga masih kurang bersahabat dengan pers. Di antaranya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Intelijen dan Undang- Undang Pornografi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari keempatnya, Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian direvisi pada 21 Desember 2015 juga memberi celah yang bisa mengancam kebebasan pers. Salah satunya adalah adanya pasal yang memungkinkan pemerintah memblokir situs tanpa melalui pengadilan.
Selain UU ITE, regulasi lain yang saat ini dibahas adalah Rancangan Undang Undang Penyiaran. AJI, yang tergabung dalam Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP), menyayangkan perkembangan pembahasannya. Salah satu hal paling krusial adalah soal penerapan pola multiplekser dalam digitalisasi. Soal inilah yang menyebabkan tertundanya kembali pengesahan RUU UU Penyiaran. Penundaan terjadi akibat terjadi kebuntuan pada rapat gabungan antara Badan Legislatif dan pengusul (Komisi I) DPR, 3 Oktober 2017. Ketidaksepakatan itu terjadi dalam penentuan penataan migrasi memasuki penyiaran digital dalam hal pemilihan penyelenggaraan multiplekser (mux).
Dalam draf RUU Penyiaran versi 3 Oktober 2017 sudah termuat ketentuan bahwa model migrasi dari penyiaran analog ke digital yang akan dijalankan adalah multiplekser tunggal, dengan Lembaga Penyiaran Publik bertindak sebagai penyelenggara multiplekser. Keputusan itu dikukuhkan melalui voting di tingkat panitia kerja dengan perbandingan suara terdiri dari 5 fraksi memilih sistem multiplekser tunggal, 4 fraksi memilih sistem multiplekser multi, dan 1 fraksi tidak hadir.Ā Ā Namun ketika pengambilan keputusan hendak diambil di tingkat rapat pleno, secara mendadak salah satu fraksi dan diikuti sejumlah fraksi lainnya memilih mengundurkan diri dari rapat pengambilan keputusan.
AJI menilai pilihan multiplekser tunggal (single-mux) dalam penyiaran digital yang otoritasnya diserahkan kepada negara adalah pilihan yang terbaik untuk kepentingan publik karena beberapa alasan. Dengan pola mux tunggal (single-mux), akan terjadi penghematan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyiaran komersial sehingga akan ada sisa frekuensi yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyiaran non-komersial dan kepentingan komunikasi non- penyiaran.
Oleh karena itu migrasi ke penyiaran digital dinilai mampu memberikan peluang usaha dan penataan industri siaran yang lebih adil bagi masyarakat. Selain itu publik bisa memperoleh keuntungan dalam penyiaran digital khususnya untuk mendukung kepentingan penyiaran non- komersil seperti untuk pendidikan, kesehatan, anak-anak hingga penanganan bencana alam. (***)