Majene, mandarnews.com – Sebagai upaya mengantisipasi peredaran pil Paracetamol Caffein Corisoprodol (PCC), Satuan Narkoba Polres Majene menggelar razia ke sejumlah toko obat di wilayah Kecamatan Pamboang dan Sendana, Kamis 28 September 2017 kemarin.
“Sejumlah toko obat yang ada di Kecamatan Pamboang dan Sendana kita datangi dan diperiksa, untuk mencari peredaran obat terlarang,”ujar KBO Satnarkoba Polres Majene, Ipda Burhanuddin disela-sela razia.
Kata Burhan dalam ini razia pihaknya menemukan sejumlah obat yang dijual di beberapa toko obat yang tidak memiliki izin dari instansi terkait.
“Tadi ada beberapa toko obat yang kebetulan juga buka praktek, tetapi tidak miliki izin dari dinas kesehatan,”katanya.
Lebih lanjut Burhanuddin menjelaskan, bahwa hasil razia sejumlah obat-obatan yang masuk dalam daftar G telah disita pihaknya.
“Karena tidak memiliki izin, beberapa jenis obat-obatan kita sita sambil menunggu proses lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu pemilik toko obat yang terjaring dalam razia tersebut, Sahrir, warga kecamatan Sendana kepada petugas mengaku jika dirinya telah berjualan obat sudah sejak 3 tahun belakangan.
“Sejak tiga tahun lalu saya buka toko obat, sekalian buka pengobatan bagi warga yang butuh pemeriksaan kesehatan, memang saya punya izin, hanya sudah tidak berlaku, sementara diurus, ya kalau memang obat saya mau sisita tidak apa-apa,”kata Sahril.(Ashari)