Mendagri, Tito Karnavian
Bantul – Ada tiga unit tugas dari seluruh dunia yang menjadi bagian dari emergency atau keadaan darurat, yaitu aparat keamanan, pemadam kebakaran (damkar), dan ambulans. Bahkan di beberapa negara seperti di Spanyol, berlaku sistem satu atap.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam sambutannya saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Damkar dan Penyelamatan ke-101 di Bantul, Minggu (1/3/2020).
“Hal penting lainnya adalah tersedianya aparatur Damkar dan Penyelamatan dari kuantitas maupun kompetensi aparatnya,” ujar Mendagri.
Ia menjelaskan, secara jumlah, hampir seluruh daerah menyatakan masih terdapat kekurangan tenaga Damkar sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Penyelenggara Damkar dan Penyelamatan seharusnya diwadahi oleh perangkat daerah yang mandiri menjadi satu dinas tersendiri,” kata Mendagri.
Bahkan, lanjutnya, secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dinyatakan bahwa penyelenggara Damkar adalah dinas daerah provinsi dan dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
“Harusnya dinas tersendiri, tapi di beberapa daerah menjadi sub dinas. Seolah-olah masalah kebakaran adalah masalah biasa. Ketika terjadi kebakaran baru dicari. Posisi Damkar seperti dilupakan tapi dirindukan,” tutur Mendagri.
Oleh karena itu, sebagai pembina umum dan teknis penyelenggara sub urusan penanggulangan kebakaran dengan berpedoman pada beberapa peraturan yang ada, Mendagri telah menetapkan Peraturan Mendagri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang saat ini dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diundangkan.
“Setelah diundangkan nanti, saya minta kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota agar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai dinas yang mandiri tidak digabungkan dengan urusan pemerintahan lainnya,” sebut Mendagri.
Ia juga meminta untuk tidak menggabungkan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan dinas lainnya paling lama dalam tempo satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan.
Editor: Ilma Amelia