Skip to content
15/06/2026
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
MANDARNEWS.COM

MANDARNEWS.COM

Mengedepankan Nalar Dengan Akal & Realitas

pasang iklanmu di sini
Primary Menu
  • HOME
  • sulbar
  • Lintas Daerah
  • Edukasi + Sains
  • Teknologi
  • Sport
  • Health
  • Life Style
  • advertorial
  • International
  • Sahabat MN
Live
  • Home
  • News
  • Sosial Ekobis
  • Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani
  • Sosial Ekobis

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Mandar News 15/06/2026 4 minutes read

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
codeimg-236

JAKARTA – Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian dalam beberapa pekan terakhir. Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan mengingatkan akan memberikan sanksi hingga pencabutan izin terhadap 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta yang diduga membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Penurunan harga tersebut dipicu oleh kepanikan sebagian pelaku industri menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu serta praktik pembelian TBS di bawah harga acuan. Kondisi ini terutama dirasakan oleh petani swadaya yang belum memiliki kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan, sehingga di sejumlah daerah harga TBS sempat merosot jauh di bawah ketetapan pemerintah.

Dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar akhir pekan lalu, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono meminta seluruh pelaku industri sawit tetap menjalankan transaksi perdagangan secara normal dengan mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.

“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” kata Sudaryono.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit. “Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” tegasnya.

Serapan TBS Tetap Berjalan

Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta tersebut, Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) melalui subholding PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo memastikan aktivitas pembelian TBS dari masyarakat dan petani mitra tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan hingga April 2026 perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra. Volume tersebut meningkat 2,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menurut Jatmiko, keberlanjutan serapan TBS menjadi faktor penting dalam menjaga perputaran ekonomi masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit.

“Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” ujarnya.

Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha menambahkan bahwa perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional untuk memastikan implementasi ketentuan harga sesuai regulasi pemerintah.

Menurutnya, keberadaan Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo di sektor sawit tidak hanya berorientasi pada aspek bisnis, tetapi juga berfungsi menjaga stabilitas tata niaga ketika pasar mengalami gejolak.

“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” kata Arya.

Mekanisme Harga Melindungi Petani

Harga TBS yang diterima petani pada dasarnya ditetapkan melalui mekanisme tim perumus harga di tingkat provinsi yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, serta perwakilan petani.

Skema tersebut dirancang agar harga TBS mencerminkan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, sekaligus memberikan perlindungan bagi petani dari praktik pembelian yang tidak wajar.

Keberadaan mekanisme tersebut dirasakan langsung oleh petani yang tergabung dalam pola kemitraan dengan perusahaan. Selain memperoleh kepastian penjualan hasil panen, mereka juga menerima harga yang mengacu pada ketetapan pemerintah daerah.

Suparman, Sekretaris Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Makmur di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengatakan anggota koperasinya tidak mengalami gejolak harga seperti yang dialami sebagian petani swadaya.

Menurut dia, ketika harga TBS di tingkat petani swadaya sempat turun hingga sekitar Rp2.400 per kilogram pada pekan lalu, anggota koperasi tetap menerima harga sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Selatan.

“Karena posisi kami adalah mitra resmi, kami menggunakan harga ketetapan dari Dinas Perkebunan Provinsi. Gejolak informasi di luaran tidak membawa pengaruh ke dalam,” katanya.

Data Dinas Perkebunan Kalimantan Selatan menunjukkan harga TBS tanaman menghasilkan berusia 10–20 tahun selama Mei berada pada kisaran Rp3.781 hingga Rp3.841 per kilogram.

Kondisi serupa juga dirasakan petani di Riau. Ketua Koperasi Produsen Makarti Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, Hadiyanto, mengatakan anggota koperasinya relatif terlindungi dari gejolak harga yang terjadi di pasar.

Koperasi yang mengelola sekitar 731 hektare kebun sawit dan telah bermitra dengan PTPN selama hampir empat dekade tersebut tetap memperoleh harga sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di saat petani swadaya sangat terimbas dengan anjloknya harga, kami masih tersenyum. Selisih harga kami dengan pabrik-pabrik swasta terdekat lumayan signifikan, berkisar Rp600 sampai Rp1.000 per kilogram,” ujarnya.

Menurut Hadiyanto, kepastian harga menjadi faktor penting terutama ketika produktivitas kebun sedang menurun akibat usia tanaman maupun proses peremajaan. “Sangat membantu anggota kami. Di saat tren produksi sedang menurun dan harga di PKS lain anjlok, PTPN tetap hadir dengan harga stabil,” katanya.

Turunnya harga TBS dalam beberapa pekan terakhir kembali menunjukkan pentingnya kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap mekanisme penetapan harga yang telah disepakati. Di sisi lain, kemitraan yang kuat serta konsistensi serapan TBS oleh Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas pendapatan petani ketika pasar menghadapi ketidakpastian.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Mandar News

See author's posts

Like this:

Like Loading...

Post navigation

Previous: Rahmat Ichwan Bahtiar Reses di Desa Bunga-bunga, Warga Usul Perbaikan Jalan Tani dan Jembatan
Next: Pengajian Rutin Jumat BRI Region 6 Angkat Tema Sholat Sunah, Tingkatkan Keimanan dan Kualitas Ibadah Pekerja

Related Stories

codeimg-240
  • Sosial Ekobis

Sajiva Residence Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Pergeseran Tanah di Sukamakmur

Mandar News 15/06/2026
codeimg-241
  • Sosial Ekobis

BRI Region 6 Sambut Pekerja Baru Melalui Program Onboarding

Mandar News 15/06/2026
codeimg-239
  • Sosial Ekobis

Jumat Berkah RTD X DIAMOND Fair di BRI Region 6, Dorong Transaksi Digital melalui BRImo dan QRIS

Mandar News 15/06/2026
Pengganti Iklan Kosong
IKLAN
IKLAN

OBITUARI

Dinas Perumahan Rakyat Mateng

Awo (50) Bangkit (59) Bawaslu Majene (56) Berita Majene (49) Berita Mamasa (68) Berita Mandar (83) Bupati Majene (40) corona (76) covid 19 (247) DPRD Majene (40) gempa sulbar (48) Indonesia (56) Kebakaran (46) Kodim 1401 majene (111) KPU Majene (104) KPU Mamasa (45) KSP (260) lawan Covid-19 (93) Longsor (43) Mahasiswa (40) majene (1379) Malunda (50) mamasa (449) mamuju (250) mandar (224) Mari Vaksin (61) Moeldoko (79) pemilu (44) Pemilu 2019 (71) Pemilu 2024 (46) pemkab majene (115) pemprov sulbar (63) polda sulbar (130) polewali mandar (53) polman (270) polres majene (367) polres mamasa (62) Presiden (40) Sendana (58) Sosialisasi (49) sulawesi barat (90) sulbar (1393) TMMD (56) Unsulbar (65) Vaksin (41)

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • facebook
  • twitter
  • instagram.com
  • youtube
  • whatsapp
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.
 

Loading Comments...
 

    %d