Tersangka RH yang diamankan karena membawa senjata tajam.
Polewali Mandar, mandarnews.com – Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar mengamankan seorang pria berinisial R alias RH (24) yang diduga membawa, menguasai, atau menyimpan senjata tajam jenis badik di Dusun Sila-sila Desa Rappang Barat, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pengamanan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan merupakan bagian dari pengembangan kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat melakukan pengembangan terhadap saksi dan pihak lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut, kepolisian mendapati seorang pria yang diduga merupakan anggota kelompok yang terlibat dalam perkara tersebut membawa senjata tajam jenis badik.
Badik tersebut ditemukan terselip di pinggang sebelah kiri terduga pelaku. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pengamanan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah badik berbahan besi dengan ujung runcing, serta gagang dan sarung yang terbuat dari kayu berwarna cokelat.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar, Akun Komisaris Polisi (AKP) Budi Adi, menerangkan kalau pengamanan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut pengembangan perkara yang dilakukan oleh personel di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” kata AKP Budi.
Melalui langkah tersebut, Polres Polewali Mandar terus berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum. (rls)
Editor: Ilma Amelia
