Polres Majene menangkap dua warga Malunda terkait
dugaan pengeroyokan terhadap salah satu anggota Polsek Malunda, Bripda
Afrisal, Kamis (28/1/2016) pagi tadi. Warga Malunda yang ditangkap ada
dua orang, diantaranya Kepala Lingkungan Banua, M. Yadul dan Rusman.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jubaidi mengatakan, penangkapan ini sehubungan dengan kejadian pada Senin (25/1/2016) sekitar pukul 22.30 malam. Terjadi dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Banua, Kelurahan Banua, Kecamatan Malunda dan korbannya adalah salah satu anggota Polsek Sendana.
"Kami sudah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dam memeriksa beberapa saksi dengan alat bukti yang ada kemudian kita BAP juga korban. Dalam penyelidikan kami menemukan bukti pemulanya yang cukup dan ada beberapa yang diduga sebagai pelaku," kata Jubaidi.
Jubaidi menambahkan, hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Majene terdapat 6 warga yang diduga pelaku dugaan penganiayaan secara bersama-sama. Dua diantaranya masih dibawah umur.
"Dari hasil penyelidikan muncul beberapa pelaku, sekitar 6 orang, 2 lainnya dibawah umur dan nanti kita juga akan periksa, anak-anak ini ikut-ikutan saja. 2 sudah diamankan dan 2 lainnya masih dicari, inisial SK dan RN," katanya.
Dikutip dari Rakyatsulbar.co, kejadian ini bermula saat saat Bripda Afrisal mendorong salah satu warga Banua. Bahkan anggota polisi tersebut sempat menodongkan sangkur miliknya.
“Ini masih lanjutan pada malam minggu kemarin. Oknum polisi mengganggu salah satu teman kami bernama Rusdi, saat nongkrong di tempat karaoke, dengan cara mendorong-dorong korban. Dan polisi ini dalam keadaan mabuk berat. Tidak terima dengan perlakuan ini akhirnya teman kami merasa tersinggung,” ungkap Ippang.
Malam selanjutnya, Senin (25/1/2016), menurut Ippang, Bripda Afrisal kembali mendatangi tempat karaoke Harvest. Pada saat itu, anggota Polsek Malunda tersebut mengancam salah satu pemuda.
“Saat polisi itu datang kembali minggu malam, (24/1/2016) salah seorang teman kami diancam dengan menggunakan sangkur lipat dari polisi ini. Dengan cara merangkul dan menodongkan sangkur ke bagian pinggang bagian kanan Rusdi,” jelas Ippang.
Kejadian ini memuncak pada Senin malam (25/1/2016) sekitar pukul 22.00 Wita. Bripda Afrisal bersama rekannya kembali mendatangi kelompok pemuda.
“Saat kejadian kami berada di depan SD 18 Banua lagi nongkrong. Tiba-tiba polisi yang berjumlah lima orang mendatangi kami. Akhirnya saling pukul pun terjadi dan aksi saling kejar-kejaran terjadi,” ungkap Ippang
Atas kejadian ini, Polres Majene tetap akan menindak pelaku tindakan main hakim sendiri. "Intinya ini penegakan hukum, siapapun yang bersalah akan tetap ditindak walaupun anggota kami sendiri dan akan diproses sesuai prosedur," katanya.
M. Yadul dan Rusman saat ini diamankan di Polres Majene untuk dimintai keterangan. Jika terbukti, tindakan penganiayaan secara bersama-sama akan dikenakan pasal 170 junto pasal 351, pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama. (Irwan)