Tunjukkan Barang Bukti. Kasatresnarkoba Polres Mamuju, AKP Muhammad Sukri menunjukkan barang bukti setelah mengamankan lima warga di Perum Axuri, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Mamuju, mandarnews.com – Satresnarkoba Polres Mamuju menggrebek rumah di Perum Axuri, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Lima warga diamankan dalam penggrebekan tersebut. Masing-masing berinisial G (50 tahun), M (53 tahun), Z (49 tahun), MM (23 tahun) dan RAR (42 tahun). Kelimanya diduga sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah tersebut.
“Lima orang yang diduga kuat telah melakukan pesta narkoba dan menyita barang–barang yang diduga kuat memiliki sangkut paut dengan tindak pidana narkotika,” ucap Kasatresnarkoba Polres Mamuju, AKP Muhammad Sukri, Kamis 18 Januari 2018.
Dalam penggrebekan, Selasa 16 Januari 2018 tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga kuat sabu-sabu, dua set alat isap, satu bungkus besar sachet plasti bening dan tiga unit handphone.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Mamuju dan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tegas Sukri. (Irwan Fals0