Dinas Kesehatan beserta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, Badan Penanaman Modal, Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Polres dan Kejaksaan Negeri Majene melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap sejumlah pedagang. Sidak ini dilakukan untuk memeriksa makanan yang dicurigai mengandung bahan kimia berbahaya, seperti formalin, borax dan rhodamin.
Kemarin, Senin (23/5/2016), Dinkes beserta tim melakukan sidak di Pasar Sentral Majene. Hasilnya, lima sampel makanan terdeteksi mengandung bahan kimia berbahaya bagi manusia. Tiga sampel bakso dan dua sampel ikan kering yang mengandung bahan pengawet mayat, formalin. Masing-masing mengandung formalin 2 mg/l atau berada pada level dua.
Kali ini, Dinkes kembali menemukan makanan mengandung formalin di Kecamatan Pamboang, Selasa (24/5/2016). Tiga sampel bakso termasuk bakso yang dijajakan pada salah satu sekolah mengandung 2 mg/l formalin. Termasuk tahu goreng yang dijajakan di sekolah tersebut juga mengandung 2 mg/l formalin.
Bahkan, sampel yang berasal dari ikan yang dijual di Pasar Pamboang juga mengandung formalin. Ikan asing mengandung formalin 2 mg/l dan ikan tongkol masih basah juga mengandung 2 mg/l formalin. Bahkan, ikan penja (dalam bahasa Mandar) atau biasa juga disebut ikan seribu mengandung 6 mg/l formalin.
"Dalam makanan itu harus nol kandungan formalin. Itu sangat berbahaya dan berefek bisa menyebabkan iritasi, bisa mengganggu saluran pencernaan dan paling fatal bisa menyebabkan kanker. Seperti kanker kandung kemih," kata Kepala Gudang Farmasi Dinkes Majene, Nur Ekawati Sanrang.
Selain formalin, Dinkes juga menemukan kandungan pewarna tekstil (Rhodamin) dalam kue tradisional, dadar balada yang dijajakan di Pasar Pamboang. Kue tersebut mengandung 2 mg/l rhodamin.
Untuk mengenali makanan mengandung formalin pada ikan, ikan tersebut tidak dikerumuni lalat. Sedangkan untuk makanan mengandung rhodamin, biasanya makanan atau kue tersebut mempunyai warna yang lebih mencolok.
Dalam sidak tersebut, makanan kadaluarsa juga tak luput dari pantauan. Hal ini untuk mencegah masyarakat membeli makanan yang dapat membahayakan kesehatan. Hasilnya, sejumlah bahan makanan dan minuman kadaluarsa disita Dinkes. Untuk kandungan borax, Dinkes belum menemukan dalam makananan bahan kimia berbahaya tersebut.
Menurut Eka, bagi pedagang yang menjajakan makanan berformalin akan diberi surat peringatan sambil melakukan pembinaan. Mengenai sanksi tegas, pihaknya masih akan melakukan rapat bertemuan dengan SKPD terkait dan penegak hukum di Majene. (Irwan)