
TAPD bersama Dinsos dan Dinkes Majene menghadiri rapat pembahasan APBD Perubahan 2021.
Majene, mandarnews.com – Dinas Sosial Kabupaten Majene masih memiliki tanggung jawab besar untuk memperbaiki data penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pasalnya, dari rapat yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majene, Rabu (22/9) malam, Banggar DPRD masih menemukan masih banyak penerima manfaat BPJS Kesehatan dibanding dengan jumlah penduduk Majene dengan selisih sekitar 4.000 lebih.
Sekretaris TAPD Majene Kasman Kabil mengatakan, jumlah penerima manfaat BPJS Kesehatan lebih banyak daripada jumlah penduduk boleh saja terjadi.
Hal itu dapat terjadi karena bisa saja penduduk luar yang bekerja di Majene terdaftar BPJS Kesehatannya di Majene.
“Contohnya, bisa saja penduduk di luar Majene seperti TNI-Polri yang bertugas di Majene itu BPJSnya terdaftar di sini. Itu contoh khusus segmen penerima upah,” jelas Kasman dalam rapat.
Meski demikian, verifikasi dan validasi data penerima manfaat tetap perlu dilakukan oleh BPJS Kesehatan.
“Karena harus bisa fokus pada jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah yang harus kita tanggung. Sehingga kita harus update data karena pasti ada data yang telah meninggal, pindah, dan lain sebagainya,” tandas Kasman.
Sementara Ketua Banggar DPRD Majene Wahab menyampaikan, dalam perbaikan data perlu menghadirkan segitiga, yakni BPJS Kesehatan, Dinsos dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar data yang ada sepadan.
“Ketika sumber data yang diambil oleh Dinsos satu maka otomatis kesalahan data dari Dinsos akan terjadi,” sebut Wahab.
Sehingga ia berharap, nantinya perbaikan data sangat perlu dilakukan dan betul-betul turun ke lapangan.
Adi Ahsan selaku pimpinan rapat menyampaikan, perlunya perbaikan data penerima manfaat BPJS Kesehatan dan tidak membiarkan data kocar kacir dianggarkan agar nantinya tidak terjadi temuan.
“Takutnya data seperti ini dibiarkan penganggarannya maka akan ada yang panggil,” ucap Adi.
Dalam penyampaiannya ke media sosial, Adi menuliskan bahwa program verifikasi dan validasi data penerima bantuan iuran baik pusat maupun daerah akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021.
“Tindak lanjut hasil perbaikan pendataan akan ditetapkan dalam APBD Pokok tahun 2022. Harapan kita semua semoga hasil pendataan dan penetapan pembiayaan pada tahun 2022 sudah memberi perlindungan 99% jaminan kesehatan warga kurang mampu,” tutup Adi. (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia