
Barang bukti yang berhasil diamankan personel gabungan Polres Polman.
Polman, mandarnews.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) bersama tim dari Kepolisian Sektor (Polsek) Polewali berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana perjudian kupon putih (togel) berinisial AR, AB, dan N yang beralamatkan di Jl. Bolu Kecamatan Polewali Kabupaten Polman, Kamis (23/9) sekitar pukul 10:00 Wita.
Ketiga tersangka tersebut diamankan di rumah AR tanpa perlawanan dan saat diamankan petugas, tersangka tengah melakukan perjudian kupon putih.
Kepala Satreskrim Polres Polman Iptu Agung Setyo Negoro saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.432.000, buku tulis yang berisikan catatan rekapan angka-angka pemasangan shio, pulpen, kertas catatan rekapan angka-angka pemasangan kupon putih, serta tiga unit telepon genggam.
“Kami sudah proses dan hukumannya itu nanti di pengadilan. Kami mendapatkan uang senilai Rp1.432.000, kemudian kertas rekapan, pulpen, hp juga dan itu buat melempar ke bandar lain lagi,” ujar Iptu Agung.
Ia menyampaikan, penangkapan tersangka juga dilakukan berdasarkan laporan masyarakat sekitar, terkait dengan adanya aktivitas penjualan kupon putih yang berlangsung sudah cukup lama.
“Jajaran Satreskrim Polres Polman terus melakukan razia penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Polman sebab hal itu telah menjadi atensi dari Kapolda Sulawesi Barat guna memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ada di daerah ini,” imbuh Iptu Agung.
Ia berharap masyarakat pro aktif dalam memerangi tindak pidana perjudian di lingkungannya masing-masing dengan melaporkan ke petugas terdekat guna dilakukan tindakan lanjut. (Rls) (Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia