Rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene serentak 9 Desember 2015 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majene ditunda sampai pukul 21.00 wita karena menuai protes dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Majene, Jumat (2/10/2015) . Proses rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk ditetapkan sebagai DPT diprotes panwaslu karena terdapat 500 jiwa pemilih yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketua Panwaslu Majene, Usman menegaskan bahwa syarat mutlak pemilih yang bisa ditetapkan adalah harus memiliki NIK.
"NIK kan menjadi syarat mutlak, dan kami mengatakan bahwa ditunda dulu penetapannya dan mencari jalan keluarnya seperti apa sampai jam 9 nanti, panwas menegaskan bahwa apabila tidak ada NIK maka jangan ditetapkan sebagai pemilih, wajib dihadirkan capil untuk mencari jalan keluarnya," tegas Usman.
Divisi data, informasi, humas dan hubungan antar lembaga KPUD Majene, Sulfan Sulo mengatakan, subtansinya adalah bagaimana menyelamatkan pemilih. Sulfan menilai langkah yang diambil Panwaslu bagus karena ada kepedulian dari panwaslu bagaimana caranya supaya data pemilih kita berkualitas, khususnya NIK pemilih kita yang belum ada itu.
"Persoalan NIK ini bisa saja ini tidak ada di data karena belum diimput bukan cuma KTP ya, saya perlu tegaskan bukan persoalan KTP yang menjadi identitas kependudukan, KK juga itu identitas kependudukan, jadi sepanjang ada KK nya iti bisa di data orangnya kan begitu," kata Sulfan.
Sulfan juga menegaskan bahwa keputusan penetapan DPT hanya bisa dirubah oleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan rekomendasi panwaslu itu yang bisa merubah keputusan kita.
"Kalau rekomendasi Panwaslu dicoret saja itu yang tidak memiliki NIK itu bisa kita coret, tapi tolong diingat ya, NIK itu dalam regulasi kita tidak mengatur persyaratan utama untuk meniadakan pemilih itu hanya menjadi alat pembuktian, coba kita cermati regulasi kita," kata Sulfan Sulo.
Hasil penetapan DPT nanti masih tergantung perkembangan dari rapat pleno penetapan yang akan digelar kembali pukul 21.00 nanti.
"Tergantung kita lihat perkembangannya, kalau Panwas rekomendasikan untuk dicoret, ya kita coret, kalau menunda juga tahapan saya rasa berat kami lakukan," tegas Sulfan.
Rapat pleno penetapan DPT Pilkada Majene yang serentak dilaksanakan 9 Desember 2015 nanti oleh KPUD Majene akan menetapkan 107.464 jiwa pemilih ditunda dan akan dilanjutkan pukul 21.00 wita nanti. Rapat pleno dimulai pukul 14.00 sampai pukul 16.55 ditunda karena menuai protes dari Panwaslu. (Irwan)