Menanggapi surat rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panawslu) Kabupaten Majene mengenai pencabutan SK nomor 1759/HK/KEP-BUP/IV/2015 tentang pembentukan tim pemantau pemilihan umum kepala daerah (Pilkada), Bupati Majene, Kalma Katta akan segera melakukan rapat untuk mengkaji surat rekomendasi tersebut.
Menurut Kalma Katta, pihaknya akan segera melakukan rapat bersama Kesbangpol karena tim pemantau pilkada yang dibentuk pemerintah daerah (Pemda) dianggap melakukan pelanggaran oleh Panwaslu.
"Itu surat yang masuk saya kaji ji pak karena baru masuk kemarin di meja saya keputusan panwas bahwa ini dibuat pemda tidak benar tidak sesuai dengan dasarnya juga, kami akan cabut itu atau memberikan penjelasan kepada panwas," kata Kalma, saat ditemui diruangannya, Kamis (1/10/2015).
Kalma juga mengatakan bahwa tim pemantau yang dibentuk pemda tentu tidak sama dengan cara kerja Panwaslu, tidak secara umum semua bisa dimasuki memantau pelangaran-pelanggaran pilkada.
"Ini pemantau ada juga batasan-batasannya oleh pemerintah tidak sama dengan tugasnya Panwas, pemantauan pemda ini tentu tidak secara umum semua bisa dimasuki memantau pelanggaran-pelanggaran pemilu, yang dipantau itu bagaimana dengan PNS, bagaimana pemantauan soal data," kata Kalma.
seperti diberitakan sebelumnya, tim pemantau pilkada yang diketuai Sekertaris Daerah (Sekda) dan beranggotakan pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai kepala desa tersebut direkomendasikan dicabut SK nya oleh Panwaslu karena dianggap menyalahi aturan.
"Kami sudah rekomendasikan kepada Bupati agar SK tersebut dicabut," kata Usman, Ketua Panwaslu Majene.
Usman juga mengatakan, lembaga pemantau pemilu yang sesuai dengan aturan perundang-undangan adalah lembaga pemantau pemilu yang terdaftar di KPUD Majene.
"Lembaga pemantau itu kan sudah jelas diundang-undang bahwa dia harus independen, sumber dananya jelas kemudian hasil pemantauannya itu harus dipetanggung jawabkan melalui KPU karena harus terdaftar dan terakreditasi di KPU," kata Usman. (Irwan)