
Kadisdukcapil Asri Albar dan Kepala Bapenda Majene Hasdinar Asri melakukan penandatanganan kerja sama.
Majene, mandarnews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majene memperkenalkan sejumlah inovasinya dalam hal percepatan pengurusan administrasi kependudukan.
Kegiatan ini juga dirangkaikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Sosial Majene (Dinsos) di halaman Kantor Disdukcapil, Selasa (12/10).
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Majene Hj. Siti Arafah selaku panitia menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan adalah perjanjian kerja sama antara Disdukcapil dengan instansi tersebut dalam hal pemanfaatan teknologi aplikasi data form colaboration (Dafora), pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) dalam lingkup Bapenda dan Dinsos Majene.
“Maksud dan tujuannya agar data dapat diakses terkait layanan publik oleh aplikasi yang dimiliki oleh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal terkait. Pemanfaatan data kependudukan ini bertujuan untuk memperlancar dan membantu kinerja dalam lingkup tupoksi masing masing OPD dan instansi terkait,” jelas Siti Arafah.
Kepala Disdukcapil Majene Asri Albar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu dari sekian inovasi yang dibangun dengan berbagai pihak.
“Sebelumnya, telah dilakukan penandatangan MoU dengan Kemenag, tepatnya saat hari H gempa di Majene, tepatnya lima jam sebelum gempa sehingga membuat implementasinya lambat,” ujar Asri.
Salah satu isi perjanjiannya, lanjutnya, adalah dalam rangka percepatan pencapaian target administrasi kependudukan, khususnya Kartu Keluarga (KK) dan KTP El.
“Secara teknis, secara detail dan rinci output atau bentuk pelayanan kerjasamanya adalah ketika masyarakat melangsungkan pernikahan maka ketika itu pula secara otomatis terbit KK dan KTP baru. Kami cemburu melihat Kementerian Agama yang selama ini begitu pernikahan berlangsung langsung terbit buku nikah,” tambah Asri.
Makanya, Disdukcapil menggagas sebuah inovasi, entah pertama di Indonesia tapi jelasnya pertama di Sulawesi Barat (Sulbar).
“Begitupun untuk di Pengadilan Agama kaitan dengan putusan pengadilan, begitu terbit putusan tidak perlu lagi masyarakat ke Disdukcapil tapi cukup secara otomatis akan terbit perubahan elemen datanya atau jenis layanan administrasi kependudukannya yaitu KK dan KTP,” ungkap Asri.
Terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 bahwa selama ini yang menjadi persoalan dan keluhan banyak instansi hubungannya tentang akses data.
“Kenapa lambat verifikasi dan validasi data karena selama ini kami bekerja secara manual dan setelah Permendagri 102 Tahun 2019 telah memberi ruang kepada daerah untuk mengakses data. Sehingga nantinya Kepala Bapenda dan Kadis Sosial tidak perlu repot mengintruksikan stafnya ke Disdukcapil tapi cukup dengan aplikasi yang dibangun itu sudah bisa diakses datanya. Sehingga kami juga menyampaikan terima kasih kepada Kominfo selaku penyedia jaringan,” tandas Asri.
Ia berharap, seluruh OPD dapat mengakses data Disdukcapil dalam rangka memudahkan dan lebih memperlancar kegiatan.
“Bukan cuma OPD tapi juga pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa dan ketika semuanya sudah dilakukan perjanjian kerja sama, saya pikir akan tidak ada lagi masalah ke depannya. Untuk melakukan hal yang sama, pimpinan instansi cukup melakukan permohonan ke Bupati melalui Disdukcapil dan selanjutnya pihak kami akan lanjutkan ke kementerian dan pihak kementerian akan melakukan verifikasi dan evaluasi dan jika sudah melalui proses itu akan keluar persetujuan Mendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” sebut Asri.
Sementara Bupati Majene Andi Achmad Syukri Tammalele (AST) menyampaikan, Disdukcapil merupakan salah satu OPD yang menangani urusan wajib pemerintah daerah dan secara khusus ditugaskan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Dari pelaksanaan tugas tersebut, terdapat dua produk yang menjadi output utama Disdukcapil, yaitu pertama dokumen kependudukan yang terdiri dari KTP El, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan lainnya kemudian yang kedua database kependudukan.
“Saat ini, data sudah menjadi jenis kekayaan baru. Data bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid merupakan kunci utama kesuksesan pembangunan,” ucap AST.
Ia menerangkan, data yang akurat sangat penting untuk menyusun perencanaan yang benar, membuat keputusan yang tepat, dan mengeksekusi program yang tepat sasaran. Jangan sampai memutuskan membuat perencanaan, mengeksekusi program, namun tidak memiliki data.
“Salah satu yang paling penting adalah data diri setiap individu manusia. Pada awalnya, data penduduk hanya disimpan di database Ditjen Dukcapil Kemendagri dan tidak dipergunakan lagi untuk kebutuhan lainnya. Namun, dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan yang ada, maka data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kini sudah dapat diakses oleh instansi pemerintah dan lembaga yang berbadan hukum di daerah melalui Perjanjian Kerjasama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan,” tutur AST.
Database kependudukan yang dimiliki oleh Disdukcapil tidak hanya digunakan untuk pelayanan administrasi kependudukan semata, tetapi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan juga dimanfaatkan dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.
AST pun mengajak seluruh OPD dan lembaga yang ada untuk segera memanfaatkan data kependudukan dalam pelayanan publik menggandeng Dukcapil sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bapenda dan Dinsos Majene dengan cara mengajukan permohonan dan menandatangani perjanjian kerja sama.
“Setelah itu, pengguna data akan diberikan username password untuk mengakses database kependudukan. Untuk perjanjian kerja sama hari ini oleh beberapa OPD kami sangat mengapresiasi dan mendukung upaya dan inovasi yang telah dilakukan sebagai upaya mendekatkan pelayanan, memberikan kemudahan serta kelancaran dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, khususnya bagi pencari keadilan di Pengadilan Agama Majene dan juga bertujuan untuk memberi kemudahan akses informasi validasi putusan yang berhubungan dengan data status kependudukan,” tukas AST.
Dalam kegiatan hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta anggota, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), perwakilan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1401, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Penjabat Sekretaris Daerah, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), staf ahli Bupati, asisten Sekretariat Daerah (Setda), pimpinan OPD, camat, Kepala Kemenag Majene, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepala Bagian (Kabag) Setda, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), instansi vertikal, serta undangan lainnya.
(Mutawakkir Saputra)
Editor: Ilma Amelia