Mamuju, mandarnews.com – Menuju Satu Data Indonesia, Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar mengelar rapat kordinasi pengelolaan data, yang bertujuan untuk memfasilitasi OPD lingkup Pemprov Sulbar, dalam pengelolaan data sesuai dengan Perpres 39 tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Sulbar, Safaruddin Sanusi DM, dalam rapat koordinasi terkait pengelolaan data se-Indonesia, yang berlangsung di ruang rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Senin (22/06/20).
“Perpres ini menerangkan Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi, serta data induk, “terang Safaruddin.
Safaruddin menjelaskan, melihat pengalaman sejak adanya pandemi Covid-19, beberapa OPD terpontang panting pada bagian tekhnis, seperti Dinas Sosial, Transmigrasi dan Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM.
“Ini terjadi karena mereka tidak mempunyai data base akurat yang tidak memberi kemajuan. Hal ini menjadi salah satu kendala yang timbul,”pungkas Safaruddin.
Terkait pelaksanaan rapat, Safaruddin mengapresiasi Bidang TIK dan Statistik Dinas Kominfo Sulbar atas kerja kerasnya mengelola satu data.
“Perlu diapresiasi kepada semua teman-teman khususnya dari Statistik, karena telah menjadi tim percepatan pengelolaan birokrasi, khususnya di Dinas Kominfo Sulbar,”ucap Safaruddin
Safaruddin berharap, Bidang TIK dan Statistik siap siaga dalam memberikan atau memfasilitasi pengelolaan satu data di lingkup Pemprov Sulbar.
Ia menambahkan, jika memasuki item-item data di setiap OPD, tugas Kominfo berkolaborasi menyatukan semua menjadi satu data selain beberapa data sektoral, yang dikelolah dan telah diverifikasi dalam angka dari 17 OPD yang menjadi olahan data.
Kepala Bidang TIK dan Statistik Dinas Kominfo Sulbar, Faikha, menyampaikan, sebelumnya pihaknya merencanakan menyusun meta data pada April lalu, akan tetapi semuanya menjadi batal dikarenakan Covid-19.
“Sebelum pandemi sebenarnya kami merencanakan menyusun data di awal April, namun semuanya molor. Hal Ini tidak menjadikan kami berkecil hati, sebab saat kondisi kembali kondusif akan bekerjasama lagi dengan BPS dan Bappeda menetapkan meta data,”tutur Faikha
Adapun susunan meta data yaitu konsep dasar, definisi, klasifikasi/sumber rujukan ada ukurannya dan satuannya. Selain itu, rujukan yang diambil berdasarkan Permendagri 86 yang membutuhkan 640 data. (sugiarto/Adv)