Ketua DPRD Polewali Mandar Jupri Mahmud (tengah) bersama anggota menunjukkan dokumen rekomendasi di Kantor Dewan, Senin (30/03). Foto: Aty Achmad
Polewali, mandarnews.com – Menyikapi kondisi masyarakat Polewali Mandar dan hasil evaluasi terhadap kebijakan dan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 Kab. Polewali Mandar yang dikoordinasi oleh Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kab. Polewali Mandar yang dinilai belum optimal.
Berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD, Senin (30/3), Ketua DPRD, Jupri Mahmud, Wakil Ketua Amiruddin, bersama Anggota DPRD (Rudi, Agus Pranoto, Lukman, serta legislator lainnya) menyampaikan 9 poin rekomendasi DPRD Polewali Mandar.
Rekomendasi yang dikemukakan Ketua DPRD Jupri Mahmud kepada awak media, di Kantor DPRD antara lain :
– Mendesak Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar untuk menyediakan dan mempublikasikan data dan informasi yang valid mengenai potensi dan tingkat persebaran Covid-19 di Polewali Mandar, termasuk rencana aksi dan penganggarannya.
– Mendesak Pemkab untuk tegas memberlakukan karantina wilayah sistem buka tutup dengan ;
a) penduduk Polman yang baru datang dari luar daerah ini, akan di periksa dan di karantina
b) yang bukan penduduk Polewali Mandar (hanya melintas) akan dikawal oleh tim pengawal/Polisi sampai di perbatasan.
c) menyediakan tempat atau ruang karantina bagi pendatang baru, ODP dan PDP.
Menurut Ketua DPRD Jupri Mahmud rekomendasi ditujukan kepada Bupati
. Rekomendasi lahir sesuai pengawasan dewan di lapangan agar disikapi gugus tugas Covid-19.
“Kita lakukan evaluasi, terhadap kinerja tim gugus tugas dengan melihat realita yang ada, maka kesimpulan rapat terbatas DPRD ini sifatnya sangat penting untuk dilaksanakan,,” tegasnya.
Rekemonedasi selanjutnya
mendesak pemerintah kabupaten untuk menyediakan sarana dan fasilitas kesehatan Rapid Tes, APD, antiseptik dan desinfektan, mendesak pemerintah Polewali Mandar untuk, mensterilisasi tempat dan fasilitas umum dengan melaksanakan penyemprotan desinfektaan, Mendesak pemerintah kabupaten Polewali Mandar untuk secara aktif, dan masif, melaksanakan kegiatan sosialisasi , informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait, Covid-19.
Pemerintah daerah pun didesak menyediakan kebutuhan dasar bagi penduduk ODP dan PDP yang ada di tempat karantina. Pemerintah pun direkomendasikan wajib memberikan insentif, kepada paramedis dan petugas lapangan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah ini.
Selanjutnya parlemen mendesak Pemerintah Polewali Mandar untuk mengimbau, dan menginstruksikan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menganggarkan penanganan Covid-19 dalam APBDS 2020.
Apabila poin rekomendasi tersebut, terkendala dalam pelaksanaan terkait ketersedian anggaran agar Bupati Polewali Mandar bersama TPAD berkoordinasi dengan DPRD untuk membahas pergeseran anggaran. (mg1)