Suasana aktifitas pasar sentral Pekkabata pada hari pasar, Selasa 31/03/2020
Polewali, mandarnews.com – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi UKM Kab. Polewali Mandar melaksanakan
sosialisasi pembatasan jam operasional atau aktifitas perdagangan sasaran pasar, BUMD, perusahaan, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, Selasa (31/3).
Menurut Kadis Perindagkop UKM Kab. Polewali Mandar Agusnia Hasan Sulur ketika di hubungi menyebut sosialisasi merupakan upaya strategis untuk percepatan penanganan Covid-19, lantaran pesat penyebaran virus corona dari orang ke orang, yang dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar.
“Setelah dikeluarkan edaran adanya pembatasan jam operasional dan aktifitas perdagangan pasti sudah dinyatakan berlaku. Cuma, sekarang proses penyampaian dulu kepada para pelaku usaha sebagai bentuk sosialisasi makanya kami sebar melalui berbagai group medsos,” ungkap Agusnia Hasan Sulur.
Diakuinya, sekarang ini kondisi aktifitas perdagangan tidak ramai seperti sebelum pandemi Covid-19. Namun demikian, yang paling utama adalah keselamatan bersama.
Pemberlakuan pembatasan jam operasional usaha dibarengi pengawasan utamanya bahan pokok sehari hari konsumen dapat tercukupi.
Salah satu langkah yang dapat dijalankan usahawan untuk tetap eksis usaha pasar berbagai macam komoditi, produk industri rakyat, atau perusahaan/ UKM, dapat menggunakan media sosial online atau layanan jasa kurir.
Inovasi dari pelaku pasar di harapkan giat di tengah upaya disiplin sosial distancing covid 19 akan cepat berlalu kalau kita patuh, tapi kalau masyarakat tidak mengindahkan himbauan, ini bisa saja berlangsung lama.
Sesuai edaran Bupati Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid – 19 pada kegiatan perdagangan Kabupaten Polewali Mandar.
Sosialisasi yang ditujukan kepada pelaku usaha di Kabupaten Polewali Mandar yaitu Pembatasan jam operasional atau aktivitas perdagangan. Berikut pembatasan waktu sesuai jenis dagangan :
a). untuk perdagangan non pangan ( pakaian, kosmetik, perabotan rumah tangga, elektronik, bahan bangunan dan non pangan ejenis lainnya). Aktivitas mulai jam 08.00 wita s/d jam 14.00 wita.
b). untuk perdagangan kebutuhan pokok pangan
(beras, sayuran, daging, ikan, buah-buahan, bumbu dan bahan pokok pangan sejenisnya). Aktivitas mulai jam 06.00wita s/d jam 16.00 wita.
c). Untuk retail modern (alfamidi, alfamart, indomart, minimarket, dan pedagang grosir) aktivitas mulai jam 06.00wita s/d 16.00 wita.
d. Untuk restoran, kafe, rumah makan, dan warung makan dan sejenisnya aktivitas mulai jam 06.00wita s/d 16.00wita
Aktifitas pasar Sentral Pekkabata Polewali Mandar hari pasar pada Selasa sejak pagi hingga sore terpantau geliat aktifitas perdagangan tidak ramai pengunjung mulai, pedagangan kaki lima sembako dan sayur mayur, pertokoan, kios campuran, warung, hingga bisnis ritel supermaket, PDAM Wai Tipalayo tetap buka melayani pelanggan. (mg1)