Kamis (21/5/2015) Komisi III menggelar Rapat Pembahasan bersama Dinas Koperindagtam kabupaten Mamuju Tengah berkaitan dengan persetujuan pencairan dana izin prinsip beberapa proyek yang dilaksanakan tahun 2014. Hasilnya dewan menyetujui pencairan dana.
Sebelum Rapat Pembahasan terlebih dahulu Anggota Komisi III DPRD kabupatenMamuju Tengah melakukan peninjauan kebeberapa titik proyek seperti pembangunan pasar Tobadak, penimbunan pasar Topoyo dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Salulebo.
Pimpinan sidang Panji Bayu Widodo dan beberapa anggota Komisi III DPRD Mateng, Nining Kasdawiyah, Ince Irwan Tahir, Zainuddin dan Abdillah Adhyn Ahmad menyetujui izin prinsip tersebut untuk dilakukan pencairan oleh Badan Pengelolah Keuangan dan Pendapatan Daerah kabupaten Mamuju Tengah, berdasarkan hasil peninjauan telah mencapai 100%. Sehingga pimpinan rapat menyarankan kepada dinas terkait memberikan arsip bukti kontrak kerja agar dapat menjadi acuan bahwa administrasi proyek sudah lengkap atau layak.
Ince Irwan Tahir menambahkan bahwa tugas DPRD adalah pengawasan semua kegiatan pemerintah kabupaten agar tidak melenceng dari aturan.
" Kami akan mengawal semua program kerja pemerintah, agar kegiatan berjalan dengan lancar," katanya. (sirajuddin)