MAJENE – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Majene menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Aula KPUD Majene, Rabu 2 November 2016. Rapat tersebut menetapkan DPS Kabupaten Majene sebanyak 109.007 pemilih.
Jumlah tersebut terbagi dalam 82 desa dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 405 yang tersebar didelapan kecamatan di Kabupaten Majene. Dengan rincian pemilih 53.174 pemilih laki-laki dan 55.833 pemilih perempuan.
Sebelumnya, Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) sebanyak 110.663 mengalami penurunan 1.656 pemilih setelah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Hasilnya menjadi 109.007 pemilih yang kemudian ditetapkan sebagai DPS.
Jumlah DPS mengalami kenaikan sebanyak 1.543dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majene tahun 2015 silam. Dari 107.464 menjadi 109.007 pemilih.
Penetapan tersebut dihadiri Komisioner KPU Sulbar, Adi Arwan Alimin, semua komisioner KPUD, Panwaslu, Disdukcapil dan bagian pemerintahan Setda Majene. Tim dari ketiga pasangan calon juga turut hadir dalam rapat penetapan DPS tersebut.
Sementara itu, Ketua KPUD Majene, Asmanuddin mengungkapkan, dari DPS tersebut masih terdapat pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan belum melakukan perekaman. Jumlah sebanyak 3.400 pemilih itu masih akan diverifikasi oleh pihak Disdukcapil.
“Berdasarkan hasil Coklit yang dilakukan PPDP ditemukan 3400 pemilih yang belum ber KTP-El. Oleh karena itu kami sampaikan ke Disdukcapil bentuk (format) AC itu untuk dilakukan verfikasi 3400 pemilih itu. Ini temuan yang kita dapatkan ,” ungkap Asmanuddin.
Data DPS tersebut kemudian akan dikirim ke KPU Sulbar di Mamuju. Rencananya, besok Kamis 3 November 2016 akan dilakukan rapat pleno penetapan DPS tingkat provinsi.
“Setelah rekap di provinsi maka akan disampaikan ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,” katanya. (Irwan)