Pembahasan Draft Peraturan Menag tentang Penguatan Karakter. Sumber foto: kemenag.go.id
Bintaro, mandarnews.com – Kementerian Agama (Kemenag) mulai membahas Draft Peraturan Menteri Agama tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter, Kamis (30/5/2019).
Pembahasan dihadiri sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemenag, unsur Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, mengingatkan bahwa peran pendidikan agama tidak hanya mencerdaskan atau berorientasi secara kognitif semata.
“Lebih dari itu, pendidikan agama juga harus berperan dalam melakukan pembinaan karakter yang baik,” ujar Kamaruddin.
Ia menjelaskan, mencerdaskan pengetahuan itu berada pada lapisan pertama, tetapi kecerdasan itu terus diinternalisasi sehingga pendidikan agama menjadi instrumen reflektif dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Jika hanya untuk bagaimana cerdas, maka peran guru akan termarginalisasi dan tertinggal. Nanti bisa terganti dengan Google atau Youtube. Oleh karenanya, guru tidak hanya berorientasi pada ilmu, tetapi juga bagaimana membentuk karakter,” kata Kamaruddin.
Untuk itu, menurut Kamaruddin, kompetensi guru agama dituntut untuk memiliki kemampuan bagaimana pendidikan agama itu menjadi instrumen perubahan atau transformasi bagi dirinya, murid, dan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, lulusan Rheinische Friedrich-Wilhelms-Universitat Bonn, itu menjelaskan pengalamannya ketika studi banding di Jepang.
“Meski Jepang itu negara sekuler, tetapi pendidikan karakternya sangat kuat, karena ada rekayasa sosial yang dilakukannya, termasuk melalui pendidikan,” ungkap Kamaruddin Amin.
Ia menjabarkan tiga karakter yang dikembangkan di Jepang. Pertama, menghargai diri sendiri yang diartikulasikan dengan berbagai implementasi, seperti disiplin, integritas, jujur, dan kuat.
“Kedua, menghargai orang lain dan mau memberikan pelayanan kepada orang lain. Memberikan pelayanan kepada publik menjadi kebanggaan,” sebut Kamaruddin.
Ketiga, menghargai alam (nature). Lingkungan alam seperti sungai, jalanan, ruang kelas, dan lain-lain dibersihkan masing-masing.
“Ketiga nilai ini dikembangkan secara terintegratif, baik di rumah, di sekolah, maupun di masyarakat,” ucap Kamaruddin.
Ia berharap, kehadiran Peraturan Menteri Agama tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini menjadi langkah nyata dalam menginternalisasi pendidikan agama dan ditransformasikan sebagai pendidikan karakter di lingkungan kita semua. (rilis Kemenag)
Editor : Ilma Amelia