
Saat dua tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Majene.
Majene, mandarnews.com – Kasus dugaan korupsi terkait Penyalahgunaan dana hibah pada Pilkada 2020 oleh KPU Majene kembali bergulir.
Pasalnya dua orang tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Majene, kini ditahan.
Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas II Majene setelah menjalani pemeriksaan seharian yang dilakukan penyidik Kejari Majene.
Kasi Intel Kejari Majene, Zaky Mubarak mengatakan sejak pukul 10:00 Wita hingga pada pukul 18:00 Wita keduanya menjalani pemeriksaan yang didampingi masing-masing penasehat hukum.
“Dan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang kami temukan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Majene,” bebernya, Jumat (7/6/24) malam.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Majene, Adrian Dwi Saputra menyampaikan bahwa kedua tersangka BS dan NU akan menjalani masa penahanan selama 20 hari. Terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan masih dalam tingkat penyidikan.
“Dan tidak menutup kemungkinan apabila ada keterangan yang belum kami dapatkan, bisa kami lakukan pemanggilan kembali,” kata Adrian.
Lanjut Adrian, adapun perhitungan kerugian negara yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2020 oleh Inspektorat dan koordinasi bersama Kejari Majene sebanyak Rp. 1,09 milyar. Dari total Dana Hibah pada Pilkada Majene sebesar Rp. 22,5 milyar.
Adrian menyebut, sisa anggaran yang digunakan seharusnya dikembalikan ke kas daerah dalam hal ini ke Pemerintah Kabupaten Majene selaku pemberi hibah. Namun tidak semua dikembalikan. Hanya sebagian dikembalikan dan sebagian digunakan yang bukan pada waktunya.
Kedua tersangka dipersangkakan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan paling lama 20 tahun.
(Ptr)