Ilustrasi / merdeka.com
Makassar, mandarnews.com – Kasus dugaan korupsi APBD Sulbar tahun 2016 memasuki babak baru. Tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar Rabu 4 Oktober lalu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)Makassar, Senin 9 Oktober 2017.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs resmi PN Makassar, ketiga tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, Harun dan Munandar Wijaya. Sementara tersangka lainnya, Hamzah Hapati Hasan belum ajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka dari Kejati Sulselbar tersebut.
Sebelumnya, Kejati Sulselbar menetapkan Ketua DPRD Sulbar dan tiga wakilnya sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Sulbar, Rabu 4 Oktober 2017.
Kepala Kejati Sulselbar, Jan S Maringka menjelaskan, tersangka melanggar ketentuan UU no. 21 tahun 2001 terntang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor), terutama pasal 12 huruf i.
Menurut Jan S Maringka, perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan cara meminjam perusahaan dan menggunakan orang lain sebagai penghubung. Sedangkan dana kegiatan dalam kenyataannya digunakan secara tidak sesuai dengan peruntukan.
Tapi untuk kepentingan pribadi dan fee proyek. Hal itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah pasal 12,pasal 3 jo pasal 64 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Jan S Maringka.
Modusnya, Jan S Maringka mengatakan, keempat tersangka yang merupakan unsur pimpinan DPRD Sulbar menyepakati besaran APBD 2016 dengan total nilai anggaran Rp 360 miliar. Anggaran itu kemudian dibagi-bagi ke 45 anggota DPRD.
- Baca juga : Ini Modus Tersangka Dugaan Korupsi APBD Sulbar
“Jumlah tersebut terealisasi tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PUPR, Disnakbud dan Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Provinsi Sulbar dan kabupaten se-Sulbar. Sedangkan terdapat anggaran yang terealisasi pada tahun 2017,” kata Jan S Maringka.
Selain itu, kata Jan S Maringka, para tersangka memasukkan pokok-pokok pikiran seolah-olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD Sulbar 2016. Namun hal itu tidak melalui proses dan prosedur karena anggaran tersebut dibahas dan disahkan pada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya. (Irwan Fals)