Kasus dugaan pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) dilidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Majene. Dosen dan mahasiswa yang terlibat dalam kepanitiaan PKKMB tersebut telah diperiksa.
"Sementara dalam penyelidikan. Sudah lima mahasiswa yang diperiksa dan satu dari pihak dosen. Bukan cuma masalah legalitas Kopmanya, kita periksa semua masalah uang yang diterima semua itu dari mahasiswa (baru). Dimana semua itu uang. Apa dasarnya semua. Itu dugaan pungli," kata Kanit Tipidkor, Aipda Darwis, Rabu 26 Oktober 2016.
Selain dari Unsulbar, kata Darwis, pihaknya juga telah memeriksa Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Diskoperindag dan UKM) Kabupaten Majene. Pemeriksaan tersebut terkait legalitas Koperasi Mahasiswa (Kopma) Unsulbar yang dipakai saat melakukan pungutan terhadap mahasiswa baru tahun akademik 2016 – 2017.
"Yang jelas kemarin diperiksa dari dinas koperasi untuk sementara waktu diperiksa belum ada Kopmanya disana (Tidak terdaftar di Diskoperindag dan UKM). Insya Allah kita lidik terus," katanya.
Sementara itu, Kapolres Majene, AKBP Grendie Teguh Pidegso mengatakan, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan istruksi Presiden Jokowi terkait sapu bersih pungli. "Kasus tersebut kejadiannya sebelum ada instruksi presiden malahan," kata Grendie.
Kasus dugaan pungli tersebut terjadi saat pelaksanaan PKKMB Unsulbar Minggu 21 sampai dengan 24 Agustus 2016 silam. Saat itu, maba disuruh bayar Rp. 300 ribu per maba dengan mengatasnamakan Kopma. Jika Rp. 300 ribu dikali 1.850 maba, jumlah uang terkumpul dari pungutan tersebut bisa mencapai Rp. 555 juta.
Rincian pembayaran tersebut diantaranya, untuk pembayaran jas almamater senilai Rp. 170 ribu, iuran simpanan wajib Rp. 10 ribu, sticker lembaga kemahasiswaan Rp. 10 ribu, gelang Rp. 10 ribu, baju kaos persatuan Rp. 50 ribu dan kontribusi kegiatan baksos Rp. 50 ribu dengan perlengkapan sapu, kaos kaki dan tempat sampah. (Rizaldy)